in ,

Menkominfo Usul Perjudian “On-line” Dikenakan Pajak

Menkominfo Usul Perjudian “On-line” Dikenakan Pajak
FOTO: IST

Menkominfo Usul Perjudian “On-line” Dikenakan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usul agar perjudian on-line dikenakan pajak. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR.

“Negara mau larang, tapi bukan soal larangan, bukan soal teknologinya. Ini soal transaksional. Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama (legal). Saya berdiskusi dengan banyak pihak dan mereka bilang ‘ya sudah dipajakin saja. Kalau enggak, kita juga kacau’,” ungkap Budi, dikutip Pajak.com, (7/9).

Kendati demikian, menurutnya, wacana mengenakan pajak atas perjudian on-line perlu dikaji secara mendalam bersama DPR maupun kementerian/lembaga (K/L) terkait. Pasalnya, apabila perjudian on-line dikenakan pajak, maka aktivitas tersebut menjadi legal di Indonesia.

Seperti diketahui, Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menegaskan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Sebelumnya, Budi menyebutkan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian on-line di website dan platform media sosial. Pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian on-line. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi on-line, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian on-line. Sejak 13-19 Juli 2023, Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian on-line,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan Patroli Siber Kominfo. Selain itu, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan K/L.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.

Ia pun mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang mempromosikan perjudian on-line. Salah satunya dengan menangkap selebgram SZM di Bogor pada akhir Agustus 2023 lalu. SZM ditangkap karena mempromosikan situs judi on-line melalui unggahan akun Instagram.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi on-line. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi on-line via media sosial. Kita akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi on-line yang makin menggila. Kita darurat judi on-line. Untuk itu, semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi on-line ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” ujar Budi.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *