in ,

Kanwil DJP Jakut Sita Aset Terpidana Pajak Hartanto Sutardja

Kanwil DJP Jakut Sita Aset
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Sita Aset Terpidana Pajak Hartanto Sutardja

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan sita aset milik terpidana penggelapan pajak Hartanto Sutardja di Tabanan, Bali.

Adapun penyitaan aset tersebut dipimpin Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto. Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No. 02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakut Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Perbuatan pengusaha Hartanto sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal itu bertentangan dengan aturan pasal 39 ayat (1) huruf jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto Sutardja,” jelas Selamat Muda, melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Senin (28/08).

Atas dasar itu, terpidana Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, kemudian ditetapkan hukuman penjara dua tahun serta denda sebesar Rp 292 miliar. Selamat menuturkan, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti denda yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Selamat.

Sebelumnya, Hartanto yang telah berstatus terpidana kasus pajak ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena urung melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung secara sukarela. Hartanto berhasil dicokok oleh tim gabungan dari Pidsus Kejari Jakarta Utara bersama PPNS Kanwil Pajak Jakarta Utara di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sejak saat itu, ia dijebloskan jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Selain Hartanto, dua orang petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan bersama-sama, kedua terpidana tersebut membuat dan menandatangani faktur pajak yang tidak benar, dalam kegiatan penjualan, pengawasan persediaan, menandatangani Setoran Pajak Terutang (SPT) dan Faktur Pajak, serta membuka rekening atas nama PT Pazia Retailindo pada 11 bank di Jakarta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *