in ,

Pj Gubernur Banten: Kolaborasi dengan DJP – DJPK Untungkan Pemda

Pj Gubernur Banten: Kolaborasi dengan DJP
FOTO: P2Humas DJP

Pj Gubernur Banten: Kolaborasi dengan DJP – DJPK Untungkan Pemda

Pajak.com, Jakarta – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan kesiapan pemerintah (pemda) untuk kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Al Muktabar yang merupakan perwakilan dari 113 pemda memastikan, kerja sama dengan DJP dan DJPK akan menguntungkan pemda dalam bentuk dana transfer maupun dana alokasi umum (DAU).

Hal itu disampaikan Al Muktabar saat menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V, di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi. Karena kalau pendapatan negara bisa maksimal, pemda juga diuntungkan. Secara teknis, pemerintah daerah juga bisa mengoptimalkan pajak daerah dengan basis data kuat yang bersumber dari pemerintah pusat, termasuk peluang-peluang dalam melakukan inovasi daerah atau intensifikasi untuk meningkatkan yang sudah ada dan ekstensifikasi dalam mencari sumber-sumber baru,” ujarnya, dikutip Pajak.com, (24/8).

Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Untuk itu, PKS antara DJP – DJPK – pemda ini akan memberikan fasilitas kepada pemda untuk memperkuat basis data dan potensi peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di pemda. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah. Oleh karenanya, kita akan mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya akan menjadi sumber bagi hasil bagi pemda dalam bentuk dana-dana transfer maupun DAU,” ungkap Al Muktabar.

Maka, ia berharap pemerintah pusat dan pemda dapat bekerja sama secara penuh dan konkret, sehingga pendapatan negara semakin optimal demi pembangunan serta kesejahteraan rakyat berkeadilan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Pada akhirnya semua dalam rangka membiayai pembangunan. Sebagian besar dari sumber pembangunan itu pembiayaannya dari pajak. Kita akan terus bekerja sama untuk mengoptimalkan pendapatan. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat,” pungkas Al Muktabar.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menguraikan, kerja sama konret antara DJP – DJPK – pemda, meliputi saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan Wajib Pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

“DJP mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data. Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara, yang akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” ujar Suryo.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *