in ,

Pengecualian Pajak atas Pemberian Fasilitas Kesehatan Pekerja

Pengecualian Pajak atas Pemberian Fasilitas Kesehatan Pekerja
FOTO: IST

Pengecualian Pajak atas Pemberian Fasilitas Kesehatan Pekerja

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur tentang pengecualian pajak atas pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan kepada pekerja. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu pajak natura dan/atau kenikmatan?

Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023, pajak natura dan/atau kenikmatan merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang.

Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), yakni makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan, kupon makan bagi karyawan dinas luar, termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Kemudian, natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Bagaimana ketentuan pemberian fasilitas kesehatan/pengobatan?

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kesehatan/pengobatan di luar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:

  • Kecelakaan kerja;
  • Penyakit akibat kerja;
  • Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  • Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Kendati demikian, definisi penyakit akibat kerja tidak dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, merujuk penjelasan resmi kementerian kesehatan, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Penyakit akibat kerja didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah, penentuan diagnosis klinis, mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja, penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, faktor dari individu yang berperan, kepastian tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama, dan penentuan diagnosis okupasi.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu penyebab fisik antara lain bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem; penyebab kimiawi, yakni berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dan sebagainya ), penyebab ergonomik (posisi janggal atau gerakan berulang); serta penyebab psikososial, antara lain karena beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stres, dan lainnya.

Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas juga tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan. Pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dalam bentuk reimbursement, kerja sama langsung dengan penyedia layanan kesehatan, atau penyediaan klinik secara in house. 

Dengan demikian, pekerja dapat meminta penggantian kepada pemberi kerja atas biaya pengobatan yang dikeluarkan. Pada mekanisme penyediaan langsung atau kerja sama dengan pihak lain, pemberi kerja akan langsung membayarkan biaya pengobatan kepada dokter/rumah sakit/klinik atau pihak penyedia lainnya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *