in ,

DJP – DJPK – 113 Pemda Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah

113 Pemda Optimalkan Pajak
FOTO: P2Humas DJP

DJP – DJPK – 113 Pemda Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan 113 pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota untuk optimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah sekaligus mampu meningkatkan tax ratio. 

Sinergi tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Dengan penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda ini, maka total pemda yang sudah mengikuti PKS sejak tahun 2019 tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan pemda) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” jelas Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, (22/8).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Secara teknis, ia menguraikan, DJP – DJPK – pemda akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan Wajib Pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

“DJP mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data. Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara, yang akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” ujar Suryo.

Ia juga menekankan, PKS Tripartit DJP – DJPK – pemda telah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab PKS ini turut bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” ujar Luky.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. KPK berharap kerja sama ini dapat memperkuat pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan.

Pertama, kalau kita punya data PKB (pajak kendaraan bermotor), data BPHTB, data PBB (pajak bumi bangunan), izin-izin perkebunan, pertukarkan. Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ungkap Pahala.

Sebagai informasi, PKS tahap I yang dilakukan DJP – DJPK – pemda sejak tahun 2019 telah menghasilkan beberapa kegiatan bersama, antara lain pemberian data dan informasi atas omzet Wajib Pajak daerah dari 207 pemda; pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha Wajib Pajak; pengawasan bersama terhadap 8.277 Wajib Pajak dengan 207 pemda; dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis, baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan Wajib Pajak daerah. Sebab Wajib Pajak tersebut terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *