in ,

Penyusutan Aktiva Tetap Tak Berwujud Dalam Pajak

Penyusutan Aktiva Tetap
FOTO: IST

Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud

Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud. Amortisasi atau Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud dalam Perpajakan. Didalam ilmu perpajakan mengenal dengan yang mananya suatu penurunan nilai atau penyusutan dari sebuah aset yang mempunyai umur ekonomis yang lama.

Aset yang mempunyai umur ekonomis lumayan lama adalah aset tetap dan aset tak berwujud. Contoh aset tetap misalnya tanah, bangunan, mesin, kendaraan dan yang lainnya. Contoh aset tak berwujud adalah hak paten, merk dagang, goodwill dan yang lainnya.

Metode Amortisasi

1. Metode garis lurus (straight line method)

Metode garis lurus menghasilkan jumlah beban penyusutan yang sama setiap tahun sepanjang umur manfaat suatu aset tetap. Cara menghitung metode garis lurus adalah harga perolehan – nilai sisa) / umur.

2. Metode saldo menurut (declining balance method)

Metode saldo menurun menghasilkan beban periodik yang terus menurun sepanjang estimasi umur manfaat aset. Untuk menerapkan metode ini, tarif penyusutan garis lurus tahunan terlebih dahulu harus digandakan.

Baca Juga  Bea Cukai: Barang Logistik MotoGP Mandalika 2024 Dibebaskan Bea Masuk dan Pajak

Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.

Pengelompokan Aset Tetap Tak berwujud dan Tarif Amortisasi

Dalam menghitung amortisasi Aset Tetap Tak Berwujud terlebih dahulu harus dikelompokan sesuai dengan masa manfaatnya. Pengelompokan masa manfaat dan tarif penyusutan sebagai berikut:

1. Kelompok 1

Masa manfaat 4 tahun

Tarif amortisasi garis lurus 25%

Tarif amortisasi saldo menurun 50%

2. Kelompok 2

Masa manfaat 8 tahun

Tarif amortisasi garis lurus 12,5%

Tarif amortisasi saldo menurun 25%

3. Kelompok 3

Masa manfaat 16 tahun

Tarif amortisasi garis lurus 6,25%

Tarif amortisasi saldo menurun 12.5%

4. Kelompok 4

Masa manfaat 20 tahun

Tarif amortisasi garis lurus 5%

Tarif amortisasi saldo menurun 10%

Penetapan masa manfaat dan tarif amortisasi diatas dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dalam melakukan amortisasi. Metode yang digunakan sesuai dengan metode yang dipilih berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya.

Contoh Perhitungan, untuk memperoleh Hak Merek perusahaan mengeluarkan uang perkas sebesar Rp 250.000.000,00. Masa manfaat Hak Merek 4 tahun. Perhitungan amortisasi setiap tahun dengan metode garis lurus = 25 % x Rp 250.000.000 = Rp 62. 500.000,00 Perhitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan metode saldo menurun = 50 % x Rp 250.000.000 = Rp 125.000.000,00.

Baca Juga  Provisio Consulting Ungkap Aspek Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Ekosistem Kripto Indonesia

Saat Amortisasi dan Amortisasi pada Akhir Masa Manfaat

Seperti halnya penyusutan, dalam hal amortisasi ini dilakukannya pada saat diperolehnya, sedangkan dalam akuntansi pajak bahwa amortisasi dilakukan pada saat tahun dilakukannya pengeluaran. Pada akhir masa manfaat aktiva tetap tak berwujud akan diamortisasi sekaligus.

Ketentuan Lain 

Pada ketentuan lain ini mengatur masalah :

1. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya pengeluaran modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan yang berlaku

2. Amortisasi terhadap pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Kembali Hadirkan Layanan Pajak dan Kenalkan “Core Tax” di INACRAFT 

3. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan dan hak penguasaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

4. Amortisasi atas pengeluaran yang dilakukan operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Terhadap pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi terlebih dahulu. Pengertian biaya[1]biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial sebagai contoh adalah biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya operasional rutin (gaji pegawai, rekening listrik, dsb). Biaya rutin ini akan dibebankan sekaigus pada tahun pengeluaran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *