in ,

Target Cukai Plastik dan Minuman Manis Rp 4,08 T

Target Cukai Plastik dan Minuman
FOTO: IST

Target Cukai Plastik dan Minuman Manis Rp 4,08 T

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK)/minuman berpemanis kemasan sebesar Rp 4,08 triliun pada 2023.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Kendati demikian, mekanisme kebijakan teknis belum ditetapkan hingga saat ini.

Dalam APBN tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp 245,45 triliun. Ada lima sumber penerimaan cukai tahun depan, tiga merupakan cukai yang sudah ada, yaitu cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Sementara dua sumber penerimaan diproyeksi didapatkan dari cukai produk plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan.

Secara rinci, Perpres Nomor 130 Tahun 2022 menetapkan, target penerimaan dari cukai produk plastik ditetapkan sebesar Rp 980 miliar, sementara MBDK/minuman berpemanis berkemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos ini, yakni sebesar Rp 4,06 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Ya, sudah ada (di APBN 2023). Namun, mengenai aturan mekanisme pemungutan cukai plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan belum ada rencana waktunya (kapan diterbitkan), karena tergantung dengan perkembangan ekonomi nasional di tahun 2023,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai Askolani kepada Pajak.com, (15/12).

Sebelumnya, ia menyatakan, rencana pengenaan cukai pada produk plastik maupun MBDK/minuman berpemanis kemasan diusulkan untuk bisa dituangkan dalam APBN 2023 sekaligus mampu diimplementasikan. Menurutnya, kebijakan penetapan ini tidak bisa terburu-buru, mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan, khususnya terhadap dampaknya kepada perekonomian nasional.

“Mengenai cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi kami sampaikan bahwa tentu kita punya mekanisme bahwa terobosan tersebut akan tetap disampaikan dalam RAPBN 2023. Makanya, kita untuk implementasi tersebut belum kita lakukan di tahun ini. Dan, Insyaallah kita usulkan pada 2023 dan tentunya nanti dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” dalam konferensi pers, usai menghadiri rapat bersama DPR, (18/6).

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Pada kesempatan berbeda, Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) menyarankan agar penerapan cukai plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan siap diterapkan pada 2023 dengan tarif sebesar 20 persen. Besaran tarif cukai itu diusulkan berdasarkan besaran volume dan kandungan gula pada produksi. Pengenaan tarif cukai harus dilakukan secara komprehensif, baik ke produk MBDK/minuman berpemanis kemasan gula murni, berpemanis buatan, serta produk MBDK olahan dan siap saji.

“Karena berdasarkan hasil studi elastisitas harga permintaan yang kami lakukan, kami mengestimasi penerapan cukai MBDK sebesar 20 persen akan menurunkan permintaan masyarakat rata-rata hingga 17,5 persen,” kata anggota tim peneliti CISDI Agus Widarjono.

Ia mengungkapkan, riset elastisitas harga permintaan yang dibuat CISDI menunjukkan rata-rata besaran nilai elastisitas produk MBDK yang diteliti sebesar negatif 1,09. Artinya, setiap kenaikan rata-rata harga MBDK sebesar 1 persen akan diikuti penurunan permintaan produk rata-rata 1,09 persen.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Sejatinya, mandat pemungutan cukai plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan telah tertuang dalam target pendapatan negara di APBN 2016. Bahkan, berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan minuman MBDK/minuman berpemanis kemasan senilai Rp 1,5 triliun. Namun, karena belum adanya kebijakan atau peraturan turunan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu belum dapat menghimpun penerimaan dari dua sumber cukai itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *