BAKN Minta Pemerintah Terapkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Minimal 2,5 Persen pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah untuk terapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025 mendatang. Tarif tersebut secara bertahap akan meningkat sampai dengan 20 persen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 10 September 2024.
“BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu dikutip Pajak.com pada Rabu (11/9).
Menurut Wahyu, penerapan tarif cukai MBDK ini dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari minuman manis. Serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Sebagaimana diketahui, pada 27 Agustus 2024 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa, penerapan tarif cukai MBDK masih dalam tahap diskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, kepastian dari penerapan cukai MBDK tersebut akan diumumkan oleh Prabowo, usai pelantikannya sebagai presiden. “Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik, dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” imbuhnya.
APINDO Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha dalam Penyusunan Kebijakan Cukai MBDK
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintah untuk lebih melibatkan kelompok pengusaha dalam penyusunan aturan turunan terkait cukai minuman berpemanis
“Saat ini kami harapkan untuk aturan turunannya itu kami lebih dilibatkan. Jadi konsultasi ini bisa berjalan, dan kami juga sudah melibatkan semua asosiasi,” jelasnya.
Menurut Shinta, penerapan cukai MBDK akan memunculkan multiplier effect pada ruang gerak pelaku usaha minuman berpemanis di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut akan menimbulkan efek domino terhadap ekonomi nasional, mulai dari penurunan daya beli masyarakat hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi,” jelasnya.
Comments