in ,

BAKN Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 5 Persen pada 2025-2026

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
FOTO: IST

BAKN Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 5 Persen pada 2025-2026

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dorong pemerintah untuk naikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok minimum 5 persen pada periode 2025 dan 2026.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 10 September 2024.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” kata Wahyu dikutip Pajak.com pada Rabu (11/9).

Adapun, usulan peningkatan tarif cukai rokok tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Serta mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga  Bangun Rumah Sendiri kena Pajak 2,4 Persen? Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan 

Dalam hasil rapat tersebut, BAKN juga mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi peraturan mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah.

Wahyu juga bilang, pemerintah perlu mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.

“Pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1 hingga 15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

Tak hanya itu, BAKN juga meminta pemerintah agar mempertimbangkan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang ditunda pelaksanaannya berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Nomor S310/M.EKON/11/2017 dalam rangka menjaga ketersediaan bahan baku dan mendorong peningkatan daya saing nasional.

Baca Juga  Universitas Tarumanagara Bangun Budaya Sadar Pajak ke Gen Z

Untuk diketahui, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan SKM, SPM, dan SKP akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Menkeu menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *