in ,

DPR Setujui Cukai Rokok Naik di 2023 dan 2024

DPR Setujui Cukai Rokok Naik
FOTO: IST

DPR Setujui Cukai Rokok Naik di 2023 dan 2024

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setujui kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)/cukai rokok naik sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Tarif kenaikan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh kementerian keuangan pada awal November 2022 lalu.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fedric Palit menyebutkan, besaran kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen, sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimum berlaku sebesar 5 persen. Kenaikan tarif ini dipastikan telah memerhatikan keberlangsungan tenaga kerja, petani, dan industri tembakau, berdasarkan masukan pimpinan serta anggota komisi XI DPR.

“Menteri keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan tarif CHT untuk mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memerhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada komisi XI DPR untuk mendapat persetujuan sesuai dengan siklus pembahasan APBN,” ujar Dolfie dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, di Gedung DPR, yang juga dilakukan secara virtual (12/12).

Selain itu, Komisi XI DPR juga menyetujui tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) dinaikkan. Tarif cukai untuk seluruh jenis REL ditetapkan sebesar 15 persen dan HPTL senilai 6 persen setiap tahunnya. Kenaikan itu semula berlaku lima tahun ke depan, berubah menjadi hanya 2 tahun ke depan saja.

“Penyesuaian harga jual eceran atau HJE minimum REL dan HPTL, menaikkan HJE minimum untuk setiap jenis REL dan HPTL sesuai perkembangan harga di pasaran,” ujar Dolfie.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Adapun penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL, yaitu penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik, melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran HJE yang dimilikinya.

“Ini adalah kemudahan penambahan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL,” jelas Dolfie.

Ia memastikan, Komisi XI DPR akan terus mendorong agar menteri keuangan menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai dengan terus memerhatikan kepentingan petani dan tenaga kerja industri hasil tembakau nasional, beserta sektor kesehatan yang harus dikompensasi.

“Menteri keuangan juga harus meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal, memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau, membuat penggolongan rokok elektronik, dan HPTL, serta meningkatkan pengawasan pengadaan pita cukai rokok,” urai Dolfie.

Secara simultan, menteri keuangan perlu memperkuat kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, supaya dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan bagi kesehatan petani tembakau, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat. Terpenting pula mempercepat upaya penurunan prevalensi anak merokok.

Berdasarkan data kementerian kesehatan, prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80 persen tahun 2016, kemudian menjadi 9,10 persen tahun 2018, lalu jadi 10,70 persen tahun 2019. Bila tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030. Komisi XI DPR menyetujui target penurunan prevalensi anak perokok usia 10-18 tahun diturunkan menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Dengan demikian, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat penyusunan roadmap transformasi industri hasil tembakau untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR sebelum menyerahkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025. Roadmap itu akan berisi tentang rencana pemerintah mendorong rantai industri tembakau, yakni membangun alternatif kegiatan ekonominya, mulai dari tingkat petani tembakau hingga pekerja di industrinya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembahasan roadmap industri tembakau telah dilakukan kementerian keuangan bersama kementerian koordinator bidang perekonomian, kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, kementerian ketenagakerjaan, dan kementerian pertanian.

“Tapi karena roadmap ini pembahasannya mencakup banyak aspek, mulai dari kesehatan, petani tembakau, ketenagakerjaan, industri, hingga penegakan hukumnya, maka penyusunan roadmap-nya harus menyeluruh, sehingga membutuhkan cukup waktu,” ungkap Sri Mulyani.

Hal senada juga diutarakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Roadmap yang nantinya akan diatur dalam peraturan presiden ini memerlukan banyak dukungan dan masukan, baik dari lintas kementerian, pelaku industri, hingga Komisi XI DPR. Cakupan roadmap ini adalah pengembangan sektor pertanian tembakau; arah penyerapan tenaga kerja; pengendalian konsumsi; dan kebijakan fiskal hasil tembakau; serta kebijakan tambahan pertanian tembakau, termasuk asuransi bagi petani.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Luasnya cakupan pembahasan roadmap ini, tentu pandangan-pandangan pihak tidak selalu searah. Contoh, dari sisi kesehatan selalu meminta agar dari sisi prevalensi perokok, termasuk perokok anak diturunkan, ini membuat penolakan. Di sisi lain, dari sisi industri, tenaga kerja dan bisnis merasa terancam karena berkurangnya konsumen. Ini yang memang harus disiapkan bersama-sama. Tentunya harapnya tidak membuat industri terdisrupsi, terlalu kaget. Kita mau siapkan supaya ada arah dalam lima sampai 10 tahun ke depan,” ungkap Febrio.

Dari sisi kontribusi terhadap negara, realisasi penerimaan cukai rokok 2022 telah tercapai, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni senilai Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai tahun ini senilai Rp 299 triliun. Sementara, target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5 persen dari target penerimaan cukai tahun ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *