in ,

DJP dan PERTAPSI Tingkatkan Literasi Pajak

djp dan pertapsi tingkatkan literasi pajak
Foto: Aprilia Hariani

DJP dan PERTAPSI Tingkatkan Literasi Pajak

Pajak.com, Depok – Dirjen Pajak Suryo Utomo mendorong Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dapat bergotong royong dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan literasi pajak. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid III yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak,

“Semangat yang kita usung adalah sama, pajak itu fungsi gotong royong, satu bahu. PERTAPSI bisa bantu kami cerita tentang kebijakan pemerintah, karena pajak bukan semata-mata jadi tugas pemerintah dan Wajib Pajak, tapi bentuk dari gotongroyong massal sebagai masyarakat yang ada di sebuah negara. Tanpa pajak, sebagian penerimaan negara tidak akan terisi,” kata Suryo dalam acara Peresmian PERTAPSI, di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Depok, (12/12).

Ia yakin, gotong royong diperlukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional, khususnya target penerimaan pajak pada tahun 2022 dan 2023 usai diterjang badai pandemi COVID-19. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, target penerimaan pajak tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7 persen dibandingkan target penerimaan tahun ini. Adapun target penerimaan pajak tahun 2022 dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 ditetapkan senilai Rp 1.485 triliun.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Secara simultan, DJP telah menjalan Reformasi Perpajakan Jilid III, yang mencakup lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi. Adapun pilar regulasi, salah satunya telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Undang-Undang HPP ini waktu penyusunannya didesain sebagai undang-undang yang memberikan fundamental terhadap sistem perpajakan yang baru dan diharapkan dapat menopang sustainability APBN. Mengapa Undang-Undang HPP diperlukan, yang isinya ada tentang aturan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya itu? Karena untuk mengisi ruang interaksi antara DJP dan Wajib Pajak. Tapi itu (implementasi) Undang-Undang HPP memerlukan gotong royong,” ungkap Suryo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol memastikan, PERTAPSI siap hadir untuk memberikan literasi perpajakan kepada publik untuk membantu DJP mengimplementasikan agenda reformasi perpajakan. Apalagi PERTAPSI menaungi 100 tax center di Indonesia, relawan pajak, dosen/peneliti, Wajib Pajak, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun jumlah anggota PERTAPSI saat ini lebih dari 400 anggota.

“Harapan ke depan, PERTAPSI dapat menjadi mitra strategis DJP, khususnya P2Humas yang ada di Kantor Pusat DJP, Kanwil (Kantor Wilayah) DJP, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) seluruh Indonesia. Menjadi pendukung sepenuhnya terhadap kebijakan di DJP, bagaimana menyampaikan pesan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” kata John, yang juga merupakan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Kepala Subdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Yari Yuhariprasetia menambahkan, sinergi antara DJP dan PERTAPSI diperlukan untuk meningkatkan program inklusi kesadaran pajak.  Menurutnya, inklusi kesaradaran pajak dapat efektif meningkatkan citra dan kepercayaan DJP di tengah masyarakat. Dengan begitu, kepatuhan yang bermuara pada peningkatan penerimaan pajak pun akan dapat terwujud.

“Inklusi kesadaran pajak dipandang perlu agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Makin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif dan bekerja, makin besar pula potensi pajak dari segmen tersebut. Kalau kita kasih pemahaman, kita didik, para mahasiswa sekarang, misalnya, pada 2030 sudah jadi bos, mereka bakal paham kewajiban pajaknya. Artinya, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelas Yari.

Untuk mewujudkan kepatuhan pajak sejak dini, DJP telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan; kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; kementerian pertahanan; dan kementerian agama.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Bersama perguruan tinggi, sudah ada 492 kampus perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra inklusi kesadaran pajak. Di samping itu, lebih dari 3.250 dosen telah mengikuti bimbingan teknis mitra inklusi. Pada tingkat pendidikan sekolah menengah atas (SMA), DJP pun sudah melaksanakan program inklusi kesadaran pajak pada 21 SMA di Jabodetabek dengan melibatkan Kanwil DJP.

Pada momentum peresmian sekaligus pelantikan pengurus PERTAPSI ini, dilakukan pula penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan DJP. MoU yang diteken oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam ini berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi bidang perpajakan untuk meningkatkan literasi kesadaran pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *