in ,

PERTAPSI dan 6 Asosiasi Profesi Keuangan Sepakat Kembangkan Riset dan Edukasi Perpajakan

PERTAPSI dan 6 Asosiasi Profesi Keuangan
FOTO: Dok. P3HPI/Jhon Eddy

PERTAPSI dan 6 Asosiasi Profesi Keuangan Sepakat Kembangkan Riset dan Edukasi Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan enam asosiasi profesi keuangan, di Menara DDTC, Jakarta (31/07). Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengungkapkan, melalui MoU ini PERTAPSI dan 6 asosiasi profesi keuangan sepakat untuk semakin memasifkan edukasi perpajakan sehingga mampu memajukan sistem perpajakan Indonesia. Secara simultan, MoU ini diharapkan dapat mendorong pengembangan riset perpajakan, sehingga mampu memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun setiap kebijakan.

Adapun enam asosiasi yang melakukan MoU dengan PERTAPSI, meliputi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

“Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani bersama dalam MoU bisa membawa kemajuan bagi perpajakan Indonesia, khususnya dalam hal edukasi, regenerasi, dan bisa bermanfaat untuk sistem pajak yang lebih baik. Kita, para asosiasi profesi juga berkewajiban bagaimana pajak di Indonesia kedepannya lebih menunjukkan jati dirinya bahwa pajak memang sangat penting di negara ini dan memberikan kontribusi sekitar 70-80 persen penerimaan dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” jelas Darussalam dalam sambutannya.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Ketua Umum P3HPI Jhon Eddy menyambut baik dan mengapresiasi MoU yang terselenggara ini. Ia memastikan, kesiapan P3HPI untuk terus berkolaborasi dalam hal edukasi kepatuhan pajak.

“P3HPI akan bekerja sama dengan PERTAPSI terkait mengadakan edukasi dalam bentuk seminar, webinar, maupun kegiatan magang bagi mahasiswa. Disamping itu, kami berharap kerja sama ini dapat diwujudkan dengan saling bertukar narasumber dalam melakukan edukasi perpajakan,” ujar Jhon.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. Menurutnya, MoU yang diteken bersama PERTAPSI ini seirama dengan visi dan misi IKPI untuk senantiasa melakukan edukasi perpajakan.

“Tujuan dari Mou ini kita akan konkretkan nanti dalam bentuk kerja sama, baik itu seminar, workshop, penelitian bahkan magang dari perguruan tinggi. Kami ada sekitar hampir 6300 konsultan pajak siap menerima mahasiswa untuk magang. Kami mengajak PERTAPSI membuat kajian/penelitian bersama untuk mengidentifikasi kebijakan dan regulasi perpajakan tertentu yang belum mencerminkan keadilan dan kepastian, yang hasilnya nanti berupa masukan atau usulan kepada pemerintah,” ungkap Ruston.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menambahkan, MoU ini diharapkan  dapat menumbuhkan semangat bagi mahasiswa maupun para dosen untuk memperdalam keahlian perpajakan melalui riset yang dikembangkan. Dengan begitu, dosen maupun mahasiswa semakin kapabel memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

“MoU ini tidak boleh berhenti dari tanda tangan saja. Bagaimana tax center yang ada itu diberdayakan, ditingkatkan kemampuannya, bukan hanya tahu tentang pajak semata. Diharapkan mereka memahami, mengerti dan bisa melaksanakan perhitungan, bahkan bagaimana ikut dalam perpajakan,” kata Suherman.

Sementara itu, Ketua Umum P3KPI Susy Suryani Suyanto berpandangan, MoU ini akan membuat konsultan pajak di Indonesia semakin tepercaya dan kredibel karena turut terlibat dalam penguatan ekosistem riset perpajakan yang berkualitas.

“Kita perlu berkolaborasi untuk melakukan lebih banyak karya ilmiah dan research dalam suatu aturan atau praktik, yang mungkin aturan itu sudah tidak cocok lagi dengan kebudayaan dan ekonomi yang kita butuhkan,” tambah Susy.

Dengan demikian, untuk mencapai hal tersebut, Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja berkeyakinan, seluruh asosiasi profesi harus terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan semua pemangku kepentingan.

Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely optimistis, MoU yang terjalin bersama akan membuat setiap asosiasi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui edukasi dan sosialisasi.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Di akhir acara, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol berharap, asosiasi profesi keuangan terus memperkuat sinerginya untuk gotong-royong mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyosialisasikan setiap regulasi perpajakan. Secara simultan, PERTAPSI dan asosiasi profesi keuangan dapat memberikan masukan kepada otoritas pajak dalam menyusun kebijakan berkeadilan.

“Melalui riset, PERTAPSI dapat memberikan masukan yang konstruktif kepada DJP bagaimana kebijakan yang akan disusun. Dan, memberikan edukasi kepada Wajib Pajak maupun calon Wajib Pajak,” pungkas John yang merupakan Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *