in ,

ATPETSI Resmi Berubah Nama Jadi PERTAPSI

ATPETSI Resmi Berubah Nama
FOTO: Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI)

ATPETSI Resmi Berubah Nama Jadi PERTAPSI

Pajak.com, Surabaya – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) resmi berubah nama menjadi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Perubahan ini ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris, di Surabaya, Jawa Timur (21/9).

Sekilas mengulas, apa itu ATPETSI? ATPETSI merupakan asosiasi yang mempersatukan dan membina tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta ikut melaksanakan program pemerintah dibidang perpajakan. ATPETSI didirikan tanggal 6 Desember 2011 di Jakarta.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menjelaskan, PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan; pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan; serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Maka, perubahan nama ATPETSI menjadi PERTAPSI diharapkan dapat semakin mendorong program inklusi kesadaran pajak, baik di lingkungan kampus, Wajib Pajak, dan masyarakat luas. Secara simultan, PERTAPSI akan menjadi wadah bagi para akademisi untuk bertukar pengetahuan perpajakan.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

“Saya berharap perubahan nama ini untuk memperluas keanggotaan, yaitu tax center dan akademisi pajak. Tujuannya untuk menjadikan PERTAPSI sebagai wadah berbagi ilmu pengetahuan pajak, memperkuat literasi, dan kesadaran pajak, sehingga menjadikan sistem pajak indonesia menjadi lebih baik lagi,” kata Darussalam kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (21/9).

Harapan senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina PERTAPSI sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I P. M. John L. Hutagaol. Ia berharap, PERTAPSI dapat memperkuat koolaborasi bersama DJP untuk membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“PERTAPSI sebagai mitra kerja DJP dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat. Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri, sehingga membentuk badan hukum bernama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia atau PERTAPSI,” ujar John.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik

Pengurus PERTAPSI Bidang Organisasi Doni Budiono menjelaskan, perubahan nama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perubahan nama ini semakin memacu semangat PERTAPSI untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.

“Perubahan ini karena penggunaan nama asosiasi tidak dapat digunakan. PERTAPSI diharapkan Akan lebih berperan aktif untuk memberikan program-program yang terbaik untuk perpajakan Indonesia,” ujar Doni.

Ia menambahkan, PERTAPSI bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan Indonesia. Pemenuhan tanggung jawab dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta public hearing dengan pihak terkait untuk mengembangkan regulasi dan  mendorong kepatuhan perpajakan.

Dalam akta perubahan nama ATPETSI menjadi PERTAPSI, disebutkan beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus, yaitu:

  • Ketua Dewan Pembina: P. M. John L. Hutagaol.
  • Anggota Dewan Pembina: Yeheskiel Minggus Tiranda dan Basri Musri Simbolo.
  • Pengawas pada Dewan Pengawas: Elia Mustikasari.
  • Ketua Umum: Darussalam.
  • Wakil Ketua I: Titi Muswati Putranti.
  • Wakil Ketua II: Heru Tjaraka.
  • Wakil Ketua III: Roike Tambengi.
  • Sekretaris I: Christine.
  • Bendahara I: Aulia Hidayati.
  • Bendahara II: Amelia Sandra.
  • Bidang Riset: Memed Sueb.
  • Bidang Organisasi: Doni Budiono.
  • Bidang Kerja Sama: Beny Susanti
Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Sementara itu, pembentukan pengurus wilayah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat yang disesuaikan dengan wilayah kerja Kanwil DJP setempat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *