in ,

Mengenal Pajak Air Tanah

Mengenal Pajak Air Tanah
FOTO: IST

Mengenal Pajak Air Tanah

Pajak.com, Jakarta – Peran air tanah sangat penting bagi kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai keperluan. Penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengabaikan faktor lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun sangat ketat mengatur penggunaan air tanah ini. Mulai dari skema perizinan hingga mengenakan pajak atas penggunaan air tanah. Mengenal apa definisi pajak air tanah dan seperti apa penerapannya?

Apa definisi pajak air tanah?

Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah. Sesuai dengan penyebutannya, menurut Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Sebelum dibahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa pajak air tanah berbeda dengan pajak air permukaan. Perbedaan keduanya terletak pada definisi, objek, subjek, dan Wajib Pajak. Selain itu, pihak yang memiliki kewenangan untuk memungut kedua jenis pajak ini juga berbeda.

Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Merujuk Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang PDRD, pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pajak air permukaan kewenangannya melekat pada pemerintah provinsi.

Awalnya pajak air tanah bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, sejak diundangkannya UU PDRD, kemudian PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak air tanah dan pajak air permukaan.

Namun, pengenaan pajak air tanah tidak mutlak dilakukan oleh setiap daerah. Sebab, pengenaan pajak daerah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah terkait.

Pada dasarnya, pajak air tanah menyasar pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan atau pengambilan tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Untuk diketahui, umumnya pemanfaatan atau pengambilan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari objek pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya.

Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). NPAT ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.

Faktor-faktor yang menjadi dasar untuk menghitung NPAT antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan.

Sesuai dengan UU PDRD, tarif paling tinggi pajak air tanah adalah sebesar 20 persen. Tarif ini akan ditentukan lebih detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang mereka dimiliki. Namun, dalam menentukan tarif, pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD, yakni 20 persen.

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *