in ,

Air Tanah sebagai Objek Pajak

Air Tanah sebagai Objek Pajak
FOTO: IST

Air Tanah sebagai Objek Pajak

Air Tanah sebagai Objek Pajak. Air tanah merupakan salah satu produk yang menjadi objek kena pajak, terhitung ketika air mulai keluar dari dasar air tanah. Pengenaan pajak ini diatur dalam peraturan daerah yang yang pada umumnya mematok besar pajak sebesar 20% .

Pajak Air Tanah (PAT) dihitung melalui sistem yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat di mana tagihan PAT tergantung pada informasi volume pemakaian air tanah sehingga wajib pajak (WP) tidak dapat menentukan tagihan sendiri.

Ada beberapa pengecualian untuk pengenaan pajak di mana beberapa penggunaan air tanah tidak dikenakan pajak, di antaranya adalah penggunaan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan, keperluan peribadatan, dan pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur di peraturan daerah setempat.

Baca Juga  Ini Syarat dan Ketentuan Pemanfaatan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah 

Pajak ini ditetapkan utamanya untuk penggunaan komersil, seperti usaha yang menggunakan air tanah sebagai komponen utamanya. Air merupakan bahan pokok yang digunakan secara luas pada hampir semua aspek usaha. Usaha seperti jasa laundry dan pencucian mobil menggunakan air yang cukup banyak, menjadikan air tanah sebagai komoditas yang perlu dikenakan pajak demi menjaga kelestarian dan menambah pendapatan daerah. Faktanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur sudah mencatat penerimaan PAT sebesar Rp 8 milyar, melampaui target yaitu Rp 7,3 milyar. Dengan begitu, air tanah menjadi sebuah objek pajak yang tepat sasaran.

Contoh pengenaan pajak:

Jika sebuah perusahaan jasa laundry menggunakan 100.000 liter air tanah per bulan, dengan tarif pajak sebesar 20%, dengan asumsi harga air tanah sebesar Rp100 per liter, maka pengenaan PAT sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Baca Juga  “Groundbreaking” Pabrik di KEK Kendal, PT Hiron Raih Fasilitas Perpajakan

Pajak menyangkut penggunaan air tanah dapat dikenakan pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Diaturnya pemungutan pajak air tanah akan memberi manfaat di mana pola penggunaan air tanah akan dapat dikontrol. Fungsi pengenaan pajak air tanah sebaiknya dibuat pola dan sistem pengenaan pajak air tanah yang dapat mengatur pola penggunaan dan pemanfaatan air tanah sehingga ketersediaan air tanah dapat tetap lestari.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *