Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Selebgram
Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Selebgram. Fenomena perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat meningkatnya penggunaan internet secara mendunia terutama Indonesia. Jumlah pengguna Instagram Indonesia per Juli 2021 sebesar 93 juta tiga peringkat di bawah pengguna Instagram India sebesar 180 juta berdasarkan data yang bersumber dari Laporan Digital yang dikeluarkan oleh Statista Research Department.
Media sosial aktif di Indonesia menunjukan hasil bahwa Instagram ialah salah satu medium bisnis popular digunakan dengan persentase 87% UKM Indonesia. Masyarakat yang disurvey setuju bahwa penjualan mereka meningkat berkat Instagram, dan 82% pengusaha muda setuju bahwa Instagram mendongkrak pencapaian target.
Meningkatnya penggunaan Instagram untuk profil bisnis membuat adanya kemunculan sebuah profesi baru yang disebut dengan Selebriti Instagram (selebgram). Kemunculan selebgram itu sendiri merupakan jawaban dari kerisauan para pemilik bisnis dari kalangan bawah sampai mengengah keatas sebab seorang selebgram adalah seseorang yang dapat mempromosikan suatu produk atau jasa dengan fee atau bayaran yang tidak terlalu tinggi dan jangkauan untuk mensasar target pasar pun tinggi.
Selebgram dituntut untuk memiliki ide dan kreativitas yang tinggi untuk memasarkan produk dari penyedia barang atau jasa tersebut, seperti kemampuan fotografi, editing dan public speaking yang baik.
Selebgram mendapatkan pendapatan pada umumnya bersumber dari Endorsement yang di tawarkan oleh selebgram. Endorsement sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan selebgram melalui promosi produk atau jasa dengan ulasan positif dengan memposting foto atau video produk atau jasa melalui akun Instagram miliknya.
Pendapatan yang diperoleh dari seorang selebgram dari kegiatan endorsement inilah yang menjadi perhatian Direktorat Jendral Pajak sebab penghasilan dari selebgram ini berpotensi sebagai salah satu sumber pendapatan Negara yang disalurkan melalui adanya pemungutan pajak.
Sistem pemungutan di Indonesia menganut Self Assesment System, yakni dimana untuk perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak diberikan tanggung jawab sepenuhnya oleh para Wajib Pajak. Oleh Karena itu penghasilan endorsement yang diperoleh selebgram akan dihitung sendiri dan akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sistem pemungutan pajak dengan self assessment system berdampak pada kurangnya kesadaran dan kepatuhan Selebgram dalam membayar pajak atas penghasilannya. Selebgram yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah seharusnya menjadi Wajib Pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakannya termasuk dalam hal membayar pajak.
Saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memiliki suatu sistem yang disebut dengan SONETA atau Social Network Analytics yang digunakan untuk menganalisis penyandingan data yang dapat terintegrasi pada setiap media sosial Wajib Pajak baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun pada faktanya sistem yang telah dibuat dan dijalankan sejak tahun 2018 tersebut sampai saat ini penggunaannya baru dilaksanakan secara manual dan belum terintegrasi pada masing-masing KPP.
Pengaturan mengenai pajak endorsement yang tercantum dalam Undang- undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan masih sulit untuk dterapkan karena kurangnya kesadaran Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya.
Pemerintah memiliki peran penting dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pemerintah juga perlu melakukan pembaruan terhadap hukum sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Sistem pajak yang sudah canggih dalam sistem online ternyata masih dapat dihindari. Tidak jarang beberapa orang terkenal yang bekerja di dunia digital mengemplang pajak untuk mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Comments