Dulu PPn Sekarang PPN, Apa kelebihannya?
Dulu PPn Sekarang PPN, Apa kelebihannya? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak Pertambahan Nilai termasuk pajak tidak langsung, yang maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau denga kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung.
Perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai ada pada pihak produsen atau pedagang sehingga muncul istilah disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus disetor oleh pengusaha kena pajak yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Hal ini dituangkan dalam UU No.8 Tahun 1983. Kelebihan pengenaan PPN sesuai UU No.8 Tahun 1983 dibandingkan dengan Pajak Penjualan (PPn) yang dipungut berdasarkan undang-undang pajak penjualan tahun 1951, yaitu:
1. Mekanisme pemungutan PPn tahun 1951 dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak kumulatif (pajak berganda). Hal ini mendorong Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau penyelundupan pajak sehingga tidak netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Dalam undang-undang PPN yang baru terdapat mekanisme pengkreditan untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda (cascade effect).
2. System tarif yang sederhana. Undang – Undang PPn tahun 1951 memberlakukan 9 (Sembilan) jenis tarif sedangkan sejak Undang-Undang PPN Tahun 1983 memberlakukan 1 (satu) jenis tarif sehingga memudahkan pelaksanaan dan pengawasannya.
3. Menciptakan persaingan yang sehat karena atas impor dikenakan pajak dalam jumlah yang sama dengan jumlah pajak yang dikenakan atas produksi di dalam negeri pada tingkat harga yang sama sementara untuk ekspor dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk memungut PPN pada setiap penyerahan BKP maupun JKP kepada lawan transaksinya, dan apabila PKP yang menyerahkan BKP maupun JKP tersebut tidak memungut PPN terhadap lawan transaksinya, maka bagi PKP lawan transaksi tidak mempunyai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan wajib menerbitkan Faktur Pajak.
Penerimaan Negara yang berasal dari sektor pajak ini tidak dapat dipisahkan dari peran dan partisipasi aktif Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan Wajib Pajak sebagai pelaksana kewajiban perpajakan, sehingga kedua pihak tersebut harus saling bekerjasama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Adanya kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak dalam hal menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang, tentunya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sudah selayaknya dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Comments