in ,

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Lahan Pertanian

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB
FOTO: IST

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Lahan Pertanian

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB bagi tanah atau lahan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Kalau Anda bertani, perkebunan, melakukan aktivitas pertenakan, maka itu dibebaskan, supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, (5/10).

Pembebasan PBB ini diberikan karena kegiatan bertani dan berternak yang dilakukan warga DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerahnya. Secara simultan, pemerintah DKI Jakarta juga bekerja sama dengan daerah lain untuk memastikan ketercukupan stok pangan.

“BUMD-BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kami akan terus membangun kerja sama dengan daerah. Maka, hari ini ada 12 daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) kegiatan pangan dan kerja sama hasil ekonomi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” kata Anies.

Penandatanganan MoU dilakukan, antara lain dengan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku Utara, Kota Solok, Kota Malang, Kota Bengkulu, Kota Maluku Tengah, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Jember.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan PBB untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Anies memastikan, kebijakan pembebasan PBB merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi daerah setelah diterjang badai pandemi.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies.

Kendati demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin menyoroti penurunan kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta. Pada September 2022, realisasi pendapatan 13 jenis pajak tercatat baru mencapai 65,26 persen. Adapun target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 54,86 triliun.

“Komisi C adalah komisi yang paling bertanggungjawab untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Ini akan dibedah variabelnya apa saja yang membuat capaian dari 13 jenis pajak ini tidak maksimal, banyak yang dibawah target,” kata Khoirudin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, (5/10).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ia berharap, Komisi C bisa menggenjot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada kuartal terakhir. Sebab, pergeseran semua kegiatan atau program di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 sangat bergantung pada realisasi pajak daerah.

“Ini kunci bagaimana pembangunan bisa dijalankan terkait pendapatan agar bisa dimaksimalkan dengan kontrol Komisi C dan kami akan koordinasi dengan Komisi C untuk memaksimalkan pendapatan kita,” ungkap Khoirudin.

Selain itu, ia juga meminta empat komisi lainnya untuk memprioritaskan program kegiatan yang langsung bersentuhan pada masyarakat, mengingat pendapatan kita masih sangat rendah.

“Saya berharap agar detail semua komisi untuk memprioritaskan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan program yang tidak prioritas di belakangkan karena ada defisit, pendapatan kita juga jauh dari target,” kata Khoirudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui, masih ada sejumlah jenis pajak yang jauh dari target,

“Untuk pajak air tanah memang rendah karena adanya penyesuaian tarif NPAT (nilai perolehan air tanah), lalu untuk hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan dan parkir rendah karena tahun ini kita masih ada PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 dan 3,” ungkap Lusiana.

Ia menyebutkan, dari 13 jenis pajak, ada delapan jenis pajak yang realisasinya dibawah 70 persen, yaitu Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp 13,3 miliar atau 13,3 persen dari target Rp 100 miliar; pajak parkir Rp 300 milar atau 22,2 persen dari Rp 1,3 triliun; pajak hiburan Rp 276 miliar atau 36,8 persen dari target Rp 750 miliar; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 4 triliun atau 53 persen dari target Rp 7,5 triliun; pajak penerangan jalan Rp 603 miliar atau 54,8 persen dari target Rp 1,1 triliun; pajak reklame Rp 722 miliar atau 57,7 persen dari target Rp 1,2 triliun; pajak restoran Rp 2,4 triliun atau 62,1 persen dari target Rp 4 triliun; serta pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4,6 triliun atau 66,8 persen dari target Rp 9,1 triliun.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *