in ,

DPRD Soroti Rendahnya Realisasi 13 Jenis Pajak

Realisasi 13 Jenis Pajak
FOTO: IST

DPRD Soroti Rendahnya Realisasi 13 Jenis Pajak dalam

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti rendahnya realisasi pendapatan 13 jenis pajak dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2022.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, situasi tersebut harus ditangapi serius dan wajib didalami saat membahas dokumen KUPA-PPAS tahun anggaran 2022. Dimana per bulan September, realisasi pendapatan 13 jenis pajak tercatat baru mencapai 65,26 persen.

“Komisi C adalah komisi yang paling bertanggungjawab untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Ini akan dibedah variabelnya apa saja yang membuat capaian dari 13 jenis pajak ini tidak maksimal, banyak yang dibawah target,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (07/10).

Ia berharap Komisi C bisa menggenjot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada triwulan terakhir. Sebab, pergeseran semua kegiatan ataupun program di APBD perubahan tahun 2022 sangat bergantung pada realisasi pajak daerah.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Ini kunci bagaimana pembangunan bisa dijalankan terkait pendapatan agar bisa dimaksimalkan dengan kontrol Komisi C dan kami akan koordinasi dengan Komisi C untuk memaksimalkan pendapatan kita,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta empat komisi lainnya untuk memprioritaskan program kegiatan yang langsung bersentuhan pada masyarakat, mengingat pendapatan masih sangat rendah.

“Saya berharap agar detail semua komisi untuk memprioritaskan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan program yang tidak prioritas di belakangkan karena ada defisit, pendapatan kita juga jauh dari target,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui bahwa masih terdapat sejumlah jenis pajak yang jauh dari target. Salah satu penyebabnya lantaran adanya penyesuaian tarif serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal tahun 2022 lalu.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Untuk Pajak Air Tanah (PAT) memang rendah karena adanya penyesuaian tarif Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), lalu untuk hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan dan parkir rendah karena tahun ini kita masih ada PPKM level 2 dan 3,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 13 jenis pajak, terdapat 8 jenis pajak yang realisasinya dibawah 70 persen. Masing-masing adalah pajak air tanah sebesar 13,3 persen atau Rp 13,3 miliar dari target Rp 100 miliar, pajak parkir sebesar 22,2 persen atau Rp 300 miliar dari Rp 1,3 triliun, pajak hiburan sebesar Rp 36,8 persen atau Rp 276 miliar dari target Rp 750 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 53 persen atau Rp 4 triliun dari Rp 7,5 triliun.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Selanjutnya pajak penerangan jalan sebesar 54,8 persen atau Rp 603 miliar dari target Rp 1,1 triliun, pajak reklame sebasar 57,7 persen atau Rp 722 miliar dari target Rp 1,2 triliun, pajak restoran sebesar 62,1 persen atau Rp 2,4 triliun dari target Rp 4 triliun, serta pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66,8 persen atau Rp 4,6 triliun dari target Rp 9,1 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *