in ,

Mengenal BPHTP dan Cara Menghitungnya

BPHTP dan Cara Menghitungnya
FOTO: IST

Mengenal BPHTP dan Cara Menghitungnya

Pajak.com,  Jakarta – Dalam setiap transaksi bisnis jual-beli tanah, sering kali ada istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak.com kali ini akan mengupas apa itu BPHTP, kapan pengenaan BPHTB dan cara menghitungnya.

BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli, baik orang pribadi maupun badan pemilik. Perlakuannya hampir sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bagi si penjual. Dengan demikian, dalam transaksi jual beli properti, pihak penjual dan pembeli akan sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Ketentuan mengenai BPHTB semula diatur dalam Undang-undang (UU)  No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU BPHTB. Kemudian, aturan pungutan BPHTB terbaru mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Tarif BPHTB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Sementara itu, dasar pengenaan BPHTB diatur pada Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal itu disebutkan, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan obyek pajak. Nilai perolehan obyek pajak yang dimaksud antara lain, pertama, harga transaksi untuk jual beli.

Kedua, nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Ketiga, harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Namun, jika nilai perolehan obyek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Adapun, rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5 persen x Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak senndiri ditetapkan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang telah dikurangi  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Ditulis oleh

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *