in ,

Definisi, Tarif, dan Mekanisme Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan
FOTO: IST

Definisi, Tarif, dan Mekanisme Pajak Air Permukaan

Pajak.com, Jakarta – Air merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat, sehingga pemerintah perlu menjaga kelestariannya. Terlebih, di tengah peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada perubahan fungsi lahan sehingga mengganggu sumber air. Pengelolaan itu, salah satunya dengan dikenakannya Pajak Air Permukaan (PAP). Lantas, apa itu Definisi, tarif dan mekanisme pajak air permukaan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu Pajak Air Permukaan (PAP)?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Mulanya, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) yang diatur dalam dalam UU Nomor 34 Tahun 2000. Sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAP dan Pajak Air Tanah (PAT).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak
Siapa yang menghimpun Pajak Air Permukaan (PAP)?

PAP merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah (pemda), lebih tepatnya pemerintah provinsi (pemprov). Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemda masing-masing.

Bagaimana mekanisme pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP)?

PAP menyasar objek pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Dengan demikian, pengambilan/pemanfaatan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari pengenaan PAP. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya secara khusus. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah; untuk pemadaman, riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang secara nyata melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Pihak itu sebelumnya juga diharuskan memperoleh izin pengambilan air permukaan dari gubernur.

Berapa tarif pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP)?
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Tarif PAP tergantung dengan pemda masing-masing. Misalnya, di Pemprov Jawa Barat (Jabar), tarif PAP ditetapkan sebesar 10 persen. Besarnya PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pemprov Jabar memiliki pengecualikan dari objek PAP, yaitu:
● Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga.
● Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
● Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah pusat meupun pemda.

Sementara itu, dalam penghitungan PAP terutang, Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi dasarnya. NPAP itu dinyatakan dalam rupiah dan dihitung dengan mempertimbangkan seluruh atau sebagian jenis faktor.

Adapun faktor itu mulai dari jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume air, kualitas air, luas areal tempat pengambilan/pemanfaatan, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan/pemanfaatan. Penggunaan faktor-faktor ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Kemudian, berdasarkan situs resmi kementerian keuangan, ketentuan bagi hasil pajak provinsi berupa PAP kepada kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

● PAP yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen.
● Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80 persen. Contoh, penerimaan PAP dihasilkan oleh Kota Bogor, maka Pemprov Jabar memberikan bagi hasil kepada Kota Bogor sebesar 80 persen.
● Bagian PAP untuk kabupaten/kota dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *