in ,

Restitusi Rp 7,3 M Telah dibayarkan Kepada 1.895 WPOP

Restitusi Rp 7
FOTO: IST

Restitusi Rp 7,3 M Telah dibayarkan Kepada 1.895 WPOP

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembalian pendahuluan atau restitusi sebesar Rp 7,3 miliar kepada 1.895 Wajib Pajak orang pribadi (WPOP). Angka itu berdasarkan data hingga medio Juli 2023.

“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 Wajib Pajak dan pengembalian sebesar 7,3 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, dikutip Pajak.com, Senin (31/7).

Adapun jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP) dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta hingga 14 Juli 2023 tercatat sebanyak 15.419, dengan total nilai Rp 56,32 miliar. Namun, dari jumlah yang disebutkan itu, nilai restitusi baru mencapai 12,96 persen.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Sri Mulyani mengemukakan, pihaknya bakal terus memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak OP agar dapat memanfaatkan percepatan restitusi yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER 5/2023).

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak orang pribadi, yang selama ini juga memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi dianggap sangat cumbersome,” imbuhnya.

Adapun PER 5/2023 mengatur tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mulai berlaku sejak 9 Mei 2023. Kebijakan ini terbilang semakin memudahkan WPOP untuk mengajukan restitusi dengan nilai lebih bayar  SPT PPh OP tidak lebih dari Rp 100 juta.

Aturan ini juga memberikan kepastian untuk Wajib Pajak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian. Sebelumnya, pengembalian pajak diatur dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang menyebutkan harus dilakukan melalui proses pemeriksaan paling lama 1 tahun.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

“Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya. Kalau semula restitusi Wajib Pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama satu tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja,” jelasnya.

Sri Mulyani pun berharap agar kebijakan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, khususnya untuk mengurangi biaya kepatuhan.

“Jadi kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari DJP kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face-to-face,” pungkas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *