in ,

Masa Pajak: Arti dan Bedanya dengan Tahun Pajak

Masa Pajak: Arti dan Bedanya
FOTO: IST

Masa Pajak: Arti dan Bedanya dengan Tahun Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setiap masyarakat yang disebut Wajib Pajak—baik perorangan maupun badan—punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban utama yang dilakukan Wajib Pajak adalah menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri dalam kurun masa pajak yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana arti dan fungsi masa pajak, serta bedanya dengan tahun pajak?

Arti masa pajak

Masa pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007; adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini (UU KUP).

Dalam hal ini, masa pajak sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama tiga bulan kalender.

Contoh masa pajak yakni: Masa Pajak Januari, Masa Pajak Februari, Masa Pajak Maret, Masa Pajak April, Masa Pajak Mei, Masa Pajak Juni, Masa Pajak Juli, Masa Pajak Agustus, Masa Pajak September, Masa Pajak Oktober, Masa Pajak November, atau Masa Pajak Desember.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP
Fungsi masa pajak

Mengetahui masa pajak secara pasti dan benar sangat penting, supaya bagi Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu—atau bahkan lebih awal—dan tidak terlewat. Jika sampai terlewat, tentu ada konsekuensi berupa denda/sanksi yang harus ditanggung Wajib Pajak.

SPT Tahunan, misalnya, batas penyampaian untuk SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak; sementara untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi, paling lama yakni tiga bulan setelah akhir tahun pajak alias akhir bulan Maret.

Lalu untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun Pajak atau akhir bulan April. Kemudian bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa.

Perbedaan dengan tahun pajak dan bagian tahun pajak
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Jika Anda sudah mengetahui tentang apa itu masa pajak, kini Pajak.com tuturkan perbedaannya dengan tahun pajak. Merujuk Pasal 1 angka 8 UU KUP, disebutkan bahwa tahun pajak merupakan jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Berdasarkan definisi ini, maka disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku Wajib Pajak. Yang perlu diingat juga, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender, jika memenuhi syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar.

Untuk menentukan suatu tahun pajak, ilustrasinya adalah sebagai berikut:

A. Jika tahun pajak sama dengan tahun kalender, misalnya berisi pembukaan yang dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022, maka disebut tahun pajak 2022.

B. Jika tahun pajak tidak sama dengan tahun kalender, misalnya berisi pembukuan dimulai 1 Juli 2021 dan berakhir 30 Juni 2022.

Mengutip International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), tahun pajak disebut sebagai year of assessment, yang berarti periode atau kurun waktu dilakukannya assessment atas penghasilan atau dasar pengenaan pajak lainnya.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Penghasilan atau dasar pengenaan pajak ini belum tentu merupakan penghasilan dalam periode itu, tetapi bisa saja penghasilan yang diperoleh selama periode sebelumnya. Untuk PPh, periode assessment adalah satu tahun kalender atau 12 bulan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang—yang juga sering disebut sebagai tahun fiskal.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP diterangkan bahwa bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak bisa saja berupa 1 bulan kalender maupun beberapa bulan kalender.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *