in ,

Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel

Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel
FOTO: IST

Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel

Pajak.com, Jakarta – Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang disiarkan secara virtual (21/11).

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Komisi Uni Eropa pun merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO. Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minyak kelapa sawit di Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan Dispute Settlement (DS) 593.

“Keputusan ini merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592. Final panel report tersebut sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Memutuskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994,” ungkap Arifin, dikutip Pajak.com (22/11).

Baca Juga  Tingkatkan Efisiensi Biaya Logistik, Jokowi Resmikan Makassar New Port

Ia juga menyebutkan, final panel report juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan. Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 dan bakal dimasukkan ke dalam agenda Settlement Body WTO pada 20 Desember 2022 mendatang.

Secara lebih rinci, Arifin memaparkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menteri Baru

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia memandang, keputusan panel Dispute Settlement Body belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berencana mengajukan banding atas keputusan panel tersebut.

“Masih terdapat peluang untuk appeal atau banding dan tidak perlu mengubah ketentuan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body,” jelas Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO. Namun, terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia mampu mengubah tata kelola nikel di dalam negeri menjadi lebih baik. Hilirisasi akan lebih menguntungkan bangsa.

Baca Juga  Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Pesan untuk Jaga Integritas

“Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang,” terang Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia, (7/9).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *