in ,

P2Humas DJP: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Lewat PPS

P2Humas DJP: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Lewat PPS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta  Pajak.com menyelenggarakan webinar dan pengumuman pemenang Pajak.com Writing Festival (PWF) Season 2, pada Kamis (20/01). Pada webinar sesi pertama bertajuk “Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Mendukung Ekonomi dan Keuangan Digital yang Inklusif”. Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

“Kami tidak ingin mengarahkan WP untuk ikut atau tidak, tapi silahkan dipikirkan tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PPS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, WP harus membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dilakukan tahun 2016–2017. Kedua, melakukan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Program ini dilakukan selama 6 bulan (1 Januari–30 juni 2022) dan disampaikan secara online.

Selain itu, Inge juga menjelaskan tentang kesiapan DJP untuk menjalankan proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP sendiri merupakan prpoyek redesain proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial-Off-The-Shelf).

Ia berharap, lewat proyek pembaruan tersebut dapat terjadi sebuah integrasi data, sehingga nantinya semua proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran sampai penegakan hukum, dapat disatukan dalam satu proses.

“Diharapkan di tahun 2024 kita bisa menggunakannya di DJP. Tentunya dengan disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Sehingga sistem menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” jelasnya.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *