in ,

Potensi Pajak Digital E-commerce di Nusantara untuk Tonggak Masa Depan

Peningkatan transaksi e-commerce di era ekonomi digital 4.0 saat ini selain dari perkembangan teknologi yang sangat canggih dan kegiatan transaksi secara digital. Disisi lain karena pengaruh peningkatan jumlah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Meningkatnya penyebaran Covid – 19 menyebabkan perubahan besar – besaran terhadap perekonomian di Indonesia khususnya sejak berjalan penggunaan sistem kovensional, dan harus menyesuaikan perubahan yang saat ini sedang berlangsung, yaitu melakukan penyesuaian atau peralihan dengan sistem modern digital.

Ditambah dengan adanya peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat banyak akses setiap daerah menjadi lockdown yang menyebabkan tempat usaha konvensional, seperti toko, lapak pedagang, ruko-ruko dan lain-lain menjadi tutup atau beroperasi dengan pemberlakuan jam malam. Sehingga e-commerce menjadi solusi terbaik guna menggerakan sektor perdagangan dan perekonomian di Indonesia supaya terus  berjalan.

Berdasarkan laporan pendataan dari kompas.com pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Dan Aktivitas berinternet yang paling digemari oleh pengguna internet Indonesia ialah bermedia sosial. Saat ini, ada 170 juta jiwa orang Indonesia yang merupakan pengguna aktif media sosial. Rata-rata dari mereka menghabiskan waktu 3 jam 14 menit di platform jejaring sosial.

Dan di tambah dengan data transaksi e-commerce dari Bank Indonesia, per Februari 2021 nilai transaksi e-commerce mengalami Rp27,2 triliun atau adanya peningkatan sebesar 45,28%. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan volume penjualan pada e-commerce selama bulan Februari 2021 tercatat sebesar 174,6 juta transaksi atau naik sebesar 107,1 persen.

Serta berdasarkan laporan pendataan yang dilakukan oleh salah satu Startup di Indonesia, terdapat peningkatan 12 juta pengguna e-commerce baru semenjak pandemi Covid – 19 meningkat selama periode 9 bulan ke belakang. Riset yang telah mereka lakukan menunjukkan bahwa 40% responden yang menjadikan kegiatan belanja secara virtual atau digital ini sebagai pola hidup baru yang nantinya akan di adaptasi menjadi sebuah kebiasaan.

Dari pemaparan data-data di atas menjelaskan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar terhadap pengenaan pajak digital e-commerce. Dengan begitu pajak digital e-commerce ini bisa menjadi ladang salah satu sumber utama penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya.

Manifestasi Pajak Digital E-commerce

Penetapan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan potensi sektor ekonomi digital dan kreatif yang tengah meninggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah bukan tengah memungut tetapi sedang mengatur tata cara pelaksanaan pajak digital e-commerce ini.

Karena arus perubahan teknologi yang semakin deras dan berkembang pesat di era revolusi industri 4.0 serta disertai adanya situasi pandemi covid-19 maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Secara mendetail, untuk pelaku usaha PMSE dalam negeri dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Sedangkan untuk pelaku usaha PMSE luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu untuk dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, dan jumat paket pengiriman.

Rencana Rumusan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital E-commerce

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020, pemerintah memberlakukan empat kebijakan pajak terkait pandemi covid-19, salah satunya berlakunya pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Digital. Lebih lanjut lagi, batasan mengenai pemungutan pajak ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Disebutkan jumlah PPN yang wajib dipungut sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Para pelaku e-commerce wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa apabila omzet setahunnya melebihi Rp4,8 miliar. Pemanfaatan skema PPN final dengan tarif lebih rendah dari tarif normal, yaitu 0,5% dapat menjadi pertimbangan dalam menggali potensi penerimaan yang efektif dengan potensi jumlah yang cukup tinggi.

Peraturan baru ini nantinya untuk meluruskan dan memperlakuan semua jenis transaksi memiliki kewajiban pajak baik pedagang e-commerce maupun konvensional. Sementara khusus untuk e-commerce kami meminta bantuan karena transaksinya melewati marketplace. Meski pedagang bisa saja berjualan di berbagai tempat sekaligus, namun untuk melihat apakah pembukuannya sudah memenuhi syarat perpajakan, maka bisa dilihat dari kegiatan marketplace. Suahasil menjelaskan “Ini bukan tentang mengejar penerimaan, tetapi tentang perlakuan yang sama baik bagi e-commerce maupun perdagangan konvensional,” tutup Suahasil.

Saat ini Pemerintah dengan Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan Big Data melalui pengaplikasian Compliance Risk Management (CRM) yang berfungsi untuk penerapan analisis dalam konteks penerimaan pajak yang memiliki banyak potensi, seperti memperkaya profil wajib pajak, melihat relasi antar wajib pajak, dan mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan setiap wajib pajak. Dan semoga ke depannya akan menjadi penghubung data  antara Direktorat Jenderal Pajak dengan data e-commerce seperti di Australia, guna memudahkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak digital e-commerce nanti menjadi efesien dan efektif.

Pajak Digital E-Commerce Untuk Indonesia Emas 2045

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal bersama Direktorat Jenderal Pajak, harus sama-sama bekerja sama dalam mempertimbangan segala aspek termasuk keadilan dan potensi pungutan besar di dalamnya guna merealisasikan pemungutan pajak digital terhadap e-commerce secara nyata. Supaya potensi pengenaan pajak digital e-commerce dapat terwujud untuk pembangunan negara di masa depan khususnya menuju visi Indonesia emas 2045.

Maka dalam mewujudkan visi menjadikan Indonesia emas di tahun 2045 ada beberapa kata kunci yang harus dibenahi dan disiapkan oleh pemerintah indonesia, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur berbasis teknologi.

Selanjutnya untuk memenuhi syarat itu semua diperlukan sumber pendanaan dan pemasukan yang sangat besar guna memenuhi visi menuju Indonesia emas di tahun 2045. Maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu menjadikan pajak digital e-commerce menjadi salah satu potensi utama dalam pemungutan pajak yang akan dilakukan oleh fiskus ke depannya, sebab perkembangan teknologi yang semakin cepat perubahannya membuat proyeksi sektor e-commerce akan meningkat dan terus berkembang di era 4.0 yang serba cepat dan praktis ini.

Sumber :

•https://www.kemenkeu.go.id/media/7242/media-keuangan-maret-2018-2.pdf
•https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/infrastruktur-dan-kualitas-sdm-adalah-kunci-indonesia- emas-2045/
•https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pmse
•https://www.pajak.go.id/id/perlakuan-perpajakan-atas-transaksi-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-e-commerce

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *