Pajak.com, Jakarta – Setelah menghimpun surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan material Wajib Pajak (WP). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor.
Ia mengatakan, kegiatan pengujian kepatuhan material, meliputi kegiatan pengawasan strategis dam kewilayahan; pemeriksaan; penagihan; penilaian; penegakan hukum. DJP akan menganalisis data secara komprehensif untuk menguji isi SPT Tahunan yang telah disampaikan WP. Adapun realisasi SPT Tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) sebesar 12,4 juta.
“Menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga. AEOI (automatic exchange of information) salah satunya. Kita lakukan analisis di sana, dan kami turunkan ke kanwil-kanwil dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” kata Neil kepada Pajak.com, (3/5).
Di tahun 2020, DJP telah menerima data informasi keuangan dari 83 negara/yurisdiksi dan jaringan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar-144 yurisdiksi. Data yang diterima akan masuk dalam sistem common transmission system
(CTS) yang disediakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan dapat diakses oleh Direktorat Perpajakan Internasional. Secara sistem, data akan divalidasi dan dibandingkan dengan data yang dimiliki DJP melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Setelah itu, data akan didistribusikan ke kanwil dan KPP. Selain itu, DJP juga menerima data keuangan dari seluruh perbankan di Indonesia.
Comments