in ,

Ketentuan Pengembalian Dana E-Meterai

Ketentuan Pengembalian Dana E-Meterai
FOTO: IST

Ketentuan Pengembalian Dana E-Meterai

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang telah membeli e-Meterai melalui website Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) namun gagal digunakan, Anda bisa mengajukan pengembalian dana. Bagaimana ketentuan pengembalian dana e-Meterai? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

“Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai Anda. Jangan khawatir untuk sobat yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website https://meterai-elektronik.com./ dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana. Sobat juga jangan khawatir karena e-Meterai tidak ada kadaluarsa dan dapat digunakan untuk kepentingan lain,” tulis Peruri yang diunggah dalam akun Instagram (@peruri.indonesia), dikutip Pajak.com, (11/9).

Peruri memastikan untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai yang Dibeli Lewat “Website” Peruri

Berikut ketentuan pengembalian dana e-Meterai:

  1. Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi;
  2. Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender;
  3. Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer;
  4. Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan di laman https://meterai-elektronik.com./;
  5. Pada laman tersebut pemilik e-Meterai harus mengisi sejumlah data untuk mengajukan pengembalian. Berikut ini adalah data yang harus dilampirkan:
  • Nomor handphone;
  • Nama;
  • Bukti pembayaran;;
  • Sisa kuota saat ini; dan
  • Nomor invoice yang dibatalkan.

Selain itu, Peruri juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri e-Meterai agar tidak tertipu oleh peredaran meterai palsu. Berikut ciri-ciri e-Meterai asli:

  1. Ada kode unik berupa nomor seri;
  2. Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  3. Terdapat tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’; dan
  4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni ‘Rp 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH’.
Baca Juga  Fungsi e-Meterai dan Cara Membelinya

Cara Beli e-Meterai

Untuk melakukan pembelian e-Meterai, lakukan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://meterai-elektronik.com/;
  2. Klik menu “beli e-meterai”;
  3. Silakan login dengan memasukkan e-mail dan password;
  4. Untuk pengguna baru, silakan mendaftar terlebih dahulu;
  5. Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan, seperti personal, enterprise, dan wholesale;
  6. Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP (untuk jenis akun personal);
  7. Klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail;
  8. Setelah validasi berhasil, silakan pembelian e-Meterai sesuai kebutuhan;
  9. Setelah itu, pengguna bisa lakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen berformat Pdf;
  10. Aturlah posisi pembubuhan e-Meterai dan masukkan enam digit Personal Identification Number (PIN);
  11. Klik “submit” untuk melakukan pembubuhan; dan
  12. Silakan unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai.

Seperti diketahui, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *