in ,

Fungsi e-Meterai dan Cara Membelinya

Fungsi e-Meterai dan Cara Membelinya
FOTO: IST

Fungsi e-Meterai dan Cara Membelinya 

Pajak.com, Jakarta – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Dalam proses pendaftarannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pilihan penggunaan e-Meterai untuk dokumen yang dipersyaratkan. Lantas, apa fungsi dan cara membeli e-Meterai tersebut? simak uraian Pajak.com berikut ini.

Mengenal e-Meterai

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca Juga  SMF: Insentif Rp 1 Triliun Bisa Tingkatkan PDB Rp 1,9 Triliun

Fungsi e-Meterai 

Fungsi e-Meterai adalah sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti:

  1. Surat perjanjian;
  2. Dokumen transaksi surat berharga; dan/atau
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.

Ciri-Ciri e-Meterai 

Adapun ciri-ciri e-Meterai adalah sebagai berikut:

  1. Kode unik berupa nomor seri;
  2. Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  3. Terdapat tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’; dan
  4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni ‘Rp 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH’

Dokumen yang Membutuhkan e-Meterai

Berikut beberapa kategori dokumen yang membutuhkan e-Meterai berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:

1. Surat perjanjian dan dokumen terkait:

  • Surat perjanjian (kerja, jual – beli, sewa, dan lainnya);
  • Surat pernyataan; dan
  • Surat resmi lainnya.

2. Dokumen notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT):

  • Akta notaris beserta salinan dan kutipannya;
  • Akta notaris beserta salinan dan kutipannya; dan
  • Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya.
Baca Juga  PPN PMSE Mampu Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan

3. Dokumen surat berharga:

  • Cek dan bilyet giro;
  • Surat berharga komersial;
  • Efek dengan nama dan bentuk apapun; dan

4. Dokumen transaksi kontrak berjangka

  • Dokumen lelang
  • Kutipan dan salinan risalah lelang; dan
  • Minuta risalah lelang.

5. Dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000

  • Dokumen yang menandakan jumlah uang (faktur, invoice, dan lain sebagainya); dan
  • Dokumen yang menyatakan pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dibayar.

6. Dokumen lainnya

  • Dokumen lain yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menggunakan e-Meterai.

Cara Beli e-Meterai

Cara membeli dan menggunakan e-Meterai adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://meterai-elektronik.com/;
  2. Klik menu “beli e-meterai”;
  3. Silakan login dengan memasukkan e-mail dan password;
  4. Untuk pengguna baru, silakan mendaftar terlebih dahulu;
  5. Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan, seperti personal, enterprise, dan wholesale;
  6. Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP (untuk jenis akun personal);
  7. Klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail;
  8. Setelah validasi berhasil, silakan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan;
  9. Setelah itu, pengguna bisa lakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen berformat pdf;
  10. Aturlah posisi pembubuhan e-Meterai dan masukkan enam digit Personal Identification Number (PIN);
  11. Klik “submit” untuk melakukan pembubuhan; dan
  12. Silakan unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai.
Baca Juga  Terbaru! Kalender Pajak bulan Oktober 2024

Anda juga bisa membelinya pada distributor resmi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), diantaranya:

1. Pajakku   : pajakku.e-meterai.co.id

2. Finnet : finnet.e-meterai.co.id

3. Mitracom : mitracomm.e-meterai.co.id

4. Sigma Cipta Caraka : telkomsigma.e-meterai.co.id

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *