Daftar Isi
Rekomendasi atas Kesimpulan SP2DK dari Kantor Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk memberikan rekomendasi atas tindak lanjut pemberian kesimpulan dari pembahasan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK). Apa saja rekomendasi yang bisa diberikan KPP? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022.
Definisi SP2DK
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak apabila ditemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data dan/atau keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh KPP berasal dari:
- Sistem informasi milik DJP;
- SPT tahunan/masa;
- Alat keterangan;
- Hasil kunjungan;
- Hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL);
- Data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP);
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
- Dari internet; dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material.
Rekomendasi atas Kesimpulan SP2DK
Berdasarkan kesimpulan yang dilakukan KPP, maka rekomendasi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Atas kesimpulkan tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan, maka direkomendasikan untuk dinyatakan kegiatan P2DK telah selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK);
- Atas Kesimpulan Wajib Pajak tidak ditemukan, maka direkomendasikan untuk:
– Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
– Perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
– Perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan;
- Terhadap kesimpulan Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak badan telah dibubarkan; Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK; dan Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian, maka direkomendasikan untuk pengusulan pemeriksaan;
- Terhadap Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa sesuai hasil penelitian, maka direkomendasikan pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT tahunan/masa;
- Terhadap kesimpulan Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang perlu untuk dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan, direkomendasikan pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
- Terhadap kesimpulan Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka direkomendasikan pengusulan perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan;
- Terhadap Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya, maka direkomendasikan pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan;
- Terhadap ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, maka direkomendasikan pengusulan pembetulan produk hukum secara jabatan;
- Terhadap kesimpulan Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan, maka direkomendasikan untuk dilakukan penerusan data dan/atau keterangan kepada unit pelaksana pemeriksaan, unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, atau unit pelaksana penyidikan;
- Terhadap kesimpulan data dan/atau keterangan baru dalam sistem informasi pengawasan yang terkait dengan Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK, maka direkomendasikan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang;
- Terhadap kesimpulan Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, maka direkomendasikan pengusulan pemeriksaan bukti permulaan;
- Terhadap Kesimpulan Wajib Pajak yang semula merupakan Wajib Pajak lainnya telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak strategis dan/atau Wajib Pajak strategis telah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak di tahun pajak berjalan dan SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan penelitian komprehensif, maka direkomendasikan untuk penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif; dan/atau
- Terhadap kesimpulan lainnya, maka direkomendasikan tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Comments