Wajib Pajak Perlu Ketahui! Alasan Pembatalan Penerbitan SP2DK
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak. Hal ini sebagai bagian dari kegiatan pengawasan setelah Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan kewajibannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, terdapat beberapa alasan pembatalan penerbitan SP2DK oleh KPP. Apa saja? Pajak.com akan membantu Anda mengetahui alasan tersebut dengan mengacu Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022.
Pengertian SPDK
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak apabila ditemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data dan/atau keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh KPP berasal dari:
- Sistem informasi milik DJP;
- SPT tahunan/masa;
- Alat keterangan;
- Hasil kunjungan;
- Hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL);
- Data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP);
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
- Dari internet; dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material.
Alasan Penerbitan SP2DK Dibatalkan
Kepala KPP berwenang melakukan pembatalan penerbitan SP2DK dengan alasan sebagai berikut:
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK; dan/atau
- Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat human error, seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya, yang diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan maupun oleh Wajib Pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.
Pembatalan penerbitan SP2DK ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
Comments