Ini Kesimpulan atas Pembahasan SP2DK dari Kantor Pajak
Pajak.com, Jakarta – Setelah melakukan pembahasan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian serta menerbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Laporan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Apa saja? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022.
Definisi SPDK
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak apabila ditemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data dan/atau keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh KPP berasal dari:
- Sistem informasi milik DJP;
- SPT tahunan/masa;
- Alat keterangan;
- Hasil kunjungan;
- Hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL);
- Data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP);
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
- Dari internet; dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material
Kesimpulan atas Pembahasan SP2DK dari Kantor Pajak
Kesimpulan atas pembahasan dan penelitian SP2DK dari KPP adalah sebagai berikut:
- Tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan;
- Wajib Pajak tidak ditemukan;
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak badan telah dibubarkan;
- Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK dari kantor pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak bersedia melakukan penyampaian/pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian;
- Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian;
- Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang perlu untuk dilakukan validasi/konfirmasi atas kebenaran/keakuratannya melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan;
- Wajib Pajak memiliki data dan/atau status yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
- Wajib Pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya;
- Ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan;
- Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem informasi pengawasan yang terkait dengan Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK dari kantor pajak;
- Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan;
- Wajib Pajak yang semula merupakan Wajib Pajak lainnya telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak strategis dan/atau Wajib Pajak strategis telah dilakukan penelitian satu atau beberapa jenis pajak di tahun pajak berjalan dan SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan penelitian komprehensif; dan/atau
- Simpulan lainnya.
Baca juga:
Kooperatif dengan Petugas Pajak Kunci Hadapi SP2DK.
Provisio Consulting: Pra-SP2DK Terbit, KPP Sebaiknya Konseling WP
Comments