in ,

Sektor Industri yang Bisa Raih Fasilitas Gudang Berikat

Sektor Industri yang Bisa Raih Fasilitas Gudang Berikat
Foto: IST

Sektor Industri yang Bisa Raih Fasilitas Gudang Berikat

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Banten belum lama ini menerbitkan izin fasilitas gudang berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik. Dengan izin tersebut, perusahaan mendapat berbagai fasilitas, antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun, serta mendapat kemudahan pelayanan perizinan maupun kemudahan kegiatan operasional. Lantas, apa saja sektor industri yang bisa meraih fasilitas gudang berikat? Simak ulasan Pajak.com berikut ini—berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2019.

Definisi Gudang Berikat 

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga  2.550 Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” 

Fasilitas dan Kemudahan dalam Gudang Berikat

Fasilitas dan kemudahan yang didapat pada gudang berikat, yaitu:

  1. Dapat menimbun barang hingga maksimal 2 tahun;
  2. Mendapat penangguhan bea masuk;
  3. Pembebasan cukai;
  4. Tidak dipungut PDRI atas barang yang ditimbun;
  5. Mendapat kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional;
  6. Belum berlaku ketentuan pembatasan impor saat pemasukkan ke gudang berikat;
  7. Mendapat perlakuan tertentu berupa:
  8. Toleransi penyusutan, penguapan, atau pengurangan sesuai dengan proses bisnis perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
  9. Kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah; dan/atau
  10. Perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan.

Sektor Industri yang Bisa Mendapat Izin Fasilitas Gudang Berikat

Sektor industri yang bisa mendapatkan izin fasilitas gudang berikat, meliputi:

  1. Industri manufaktur, dengan ruang lingkup meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi;
  2. Industri pertambangan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
  3. Industri alat berat, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat; dan/atau
  4. Industri jasa perminyakan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *