in ,

Ada “Core Tax”, Wajib Pajak Bisa Betulkan SPT Tahunan Tanpa SP2DK

Wajib Pajak Betulkan SPT Tahunan
FOTO: Aprilia Hariani

Ada “Core Tax”, Wajib Pajak Bisa Betulkan SPT Tahunan Tanpa SP2DK

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan menjadi strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut, core tax akan membuat Wajib Pajak lebih proaktif dalam betulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sehingga tidak perlu menunggu Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Karena ada satu yang namanya Taxpayer Account Management (TAM). Kalau sistem lama DJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak/SIDJP) itu dibangun bukan untuk membuat laporan yang muaranya akuntansi. Padahal kalau bicara keuangan itu akuntansi. Tapi core tax sekarang ini bukan sekadar untuk membantu pekerjaan, tetapi juga menghasilkan satu sistem akuntansi yang kredibel dan transparan. Proses bisnisnya (membuat Wajib Pajak) enggak usah harus diingetin, karena Wajib Pajak bisa lihat sendiri semuanya (di TAM), setelah itu dia bisa secara proaktif membetulkan (SPT tahunan). Wajib Pajak juga tidak perlu takut dengan data yang dimiliki DJP, kalau memang salah datanya, dia bisa memberikan tanggapan secara proaktif, tidak harus menunggu surat cinta (SP2DK),” jelas Iwan dalam Podcast Cermati Eps. 22 – AADC: Ada Apa Dengan CINTA (Cerita Indah Tentang Administrasi Pajak) yang disiarkan di YouTube DJP, dikutip Pajak.com(2/9).

Selain itu, core tax juga semakin memudahkan Wajib Pajak karena pelaporan SPT tahunan didesain berbasis prepopulated, yaitu metode pengisian SPT tahunan melalui e-Filing yang secara otomatis terdapat data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak). Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

“Kita sudah punya data-data di SPT tahunan dari pihak ketiga. Sepanjang data sudah identik dan autentik—diyakini datanya ada, sudah cukup, mesin saja yang mengerjakan, sehingga nanti apa layanan yang bisa langsung diberikan. Bahkan not only layanan, pengawasan pun juga. Dalam core tax ada konsep CRM (Compliance Risk Management) itu adalah bagaimana data-data itu bisa mem-profile Wajib Pajak—mana yang paling risk sama yang tidak,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, akuntabilitas layanan perpajakan dalam core tax dapat terwujud dengan terintegrasinya 21 proses bisnis DJP. Adapun 21 proses bisnis tersebut, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, TAM, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *