in ,

Kanwil DJP Papabrama Mulai Edukasi “Core Tax” untuk 250 Wajib Pajak di Jayapura

Kanwil DJP Papabrama Mulai Edukasi “Core Tax”
FOTO: IST

Kanwil DJP Papabrama Mulai Edukasi “Core Tax” untuk 250 Wajib Pajak di Jayapura

Pajak.comJayapura – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mulai program edukasi mengenai core tax, sistem administrasi pajak terbaru yang dikembangkan oleh DJP, kepada Wajib Pajak di Jayapura dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai 3 Kanwil DJP Papabrama dan menargetkan Wajib Pajak strategis di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan, core tax yang dijadwalkan akan diluncurkan pada Desember 2024, dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang saat ini digunakan. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi teknologi informasi dan manajemen data DJP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.

Baca Juga  Pidato Kenegaraan, Jokowi: Hilirisasi Berhasil Tambah Pendapatan Negara Rp 158 T 

Dalam rangka persiapan peluncuran, DJP tengah melakukan migrasi data serta memberikan pelatihan kepada pegawai dan Wajib Pajak.

“Sebagai persiapan menuju peluncuran tersebut, DJP sedang melaksanakan migrasi data dari sistem administrasi lama ke core tax serta memberikan pelatihan bagi pegawai DJP,” kata Naniek melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Kamis (29/08).

Naniek menambahkan, Kanwil DJP Papabrama akan memberikan pelatihan kepada sekitar 250 Wajib Pajak dalam edukasi tahap awal ini, dengan setiap sesi melibatkan sekitar 20 peserta. Program ini dijadwalkan berlangsung tiga hari setiap minggu dan akan mencakup pengenalan antarmuka pengguna core tax, simulasi pelaporan, serta pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Bukti Potong secara langsung.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Beri Apresiasi Pembayar Pajak Terbesar 2023, Selebritas, Hingga “Media Partner”

“Diharapkan, Wajib Pajak yang terlibat akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai core tax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna dan penggunaan sistem tersebut,” imbuhnya.

Naniek mengemukakan, core tax dibangun dengan mengedepankan prinsip Service, Excellent Assurance, Law Enforcement (SALE) yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui layanan yang lebih baik, sistem yang lebih otomatis, serta data yang lebih terintegrasi. Dengan fitur 360-degree view, Wajib Pajak dapat memantau seluruh transaksi mereka, mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, serta mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adil melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

Edukasi tahap awal ini memang masih memerlukan akses intranet DJP sehingga cakupan edukasi masih terbatas pada Wajib Pajak yang telah terdaftar. Namun, DJP sedang mengembangkan metode edukasi yang dapat diakses secara daring agar lebih banyak Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini.

Baca Juga  Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Pernah Usulkan Pajak Tinggi untuk Orang Kaya

Naniek pun berkeyakinan, program edukasi ini akan mempercepat implementasi core tax di seluruh Indonesia dan mendukung transformasi layanan perpajakan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

“Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi core tax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi,” tandasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *