in ,

DPR Sepakati Asumsi Makro 2025 dan Pemanfaatan “Core Tax” untuk Tingkatkan Rasio Pajak

DPR Sepakati Asumsi Makro
FOTO: KLI Kemenkeu

DPR Sepakati Asumsi Makro 2025 dan Pemanfaatan “Core Tax” untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, serta indikator pembangunan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Selain itu, Komisi XI DPR juga menyepakati berbagai kebijakan dalam meningkatkan tax ratio (rasio pajak), salah satunya dengan pemanfaatan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

Kesepakatan dilakukan bersama ketua dan anggota Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Plt Kepala Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dalam Rapat Kerja DPR dengan Pemerintah, di kompleks Parlemen Senayan, (28/8).

Asumsi Dasar Makro 2025 

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 disepakati sebesar 5,2 persen dan inflasi diperkirakan 2,5 persen. Angka ini tercatat sama dengan besaran asumsi dasar pada Rancangan APBN (RAPBN) 2025.

“Sementara itu, nilai tukar rupiah disepakati sebesar Rp 16.000 per dollar AS (Amerika Serikat) dan suku bunga SBN (surat berharga negara) 10 tahun sebesar 7 persen. Angka tersebut sedikit berbeda dengan asumsi dasar RAPBN 2025 yang menargetkan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp 16.100 per dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 7,1 persen,” urai Kahar, dikutip Pajak.com, pada (29/8).

Komisi XI DPR juga sepakat bahwa sasaran pembangunan masih sama dengan RAPBN 2025, yaitu tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,5-5 persen, tingkat kemiskinan 7 – 8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen, gini rasio 0,379-0,382, dan indeks modal manusia 0,56.

Sementara, indikator pembangunan berupa nilai tukar petani ditargetkan sebesar 115-120 dan nilai tukar nelayan 105-108. Kedua indikator ini juga tidak mengalami perubahan dari RAPBN 2025.

Baca Juga  “Core Tax” Tingkatkan Kepatuhan dan “Tax Ratio”, Penerimaan Pajak Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Meski demikian, dalam kesimpulan rapat sejumlah fraksi di Komisi XI DPR memberikan beberapa catatan. Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan nilai tukar rupiah sebesar Rp 15.900 dollar AS dan suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen. Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan nilai tukar petani berada pada kisaran 120-125.

Komisi XI DPR dan pemerintah juga sepakat untuk melakukan sejumlah upaya, kebijakan, dan program dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta berkualitas.

“Pemerintah menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, memperkuat dan memperluas hilirisasi, memperdalam insentif fiskal untuk mendorong investasi, serta mempercepat transformasi ekonomi untuk produktivitas, daya saing, dan penguatan industri strategis nasional,” jelas Kahar.

“Core Tax” untuk Tingkatkan Rasio Pajak 

Ia juga menyebutkan bahwa Komisi XI DPR menyepakati kebijakan peningkatan rasio pajak melalui core tax dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai informasi, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan,  tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

Baca Juga  Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB, DPR Dorong Implementasi Core Tax

Sementara itu, sebelumnya rasio pendapatan negara, termasuk pajak, tahun 2025 yang telah disepakati Komisi XI DPR dan pemerintah sebesar 12,14 – 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Pemerintah juga mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui kinerja dan tata kelola penagihan pajak. Laporan Panja (Panitia Kerja Penerimaan pada Rapat Kerja tanggal 6 Juni 2024, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan asumsi makro pertumbuhan ekonomi,” ungkap Kahar.

Di akhir rapat, Sri Mulyani mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota Komisi XI DPR dalam pembahasan mengenai asumsi makro untuk APBN 2025.

“Semoga ini juga mencerminkan semangat untuk terus menjaga APBN 2025 menjadi instrumen yang penting. Terima kasih atas masukan-masukannya,” imbuhnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *