in ,

Penutupan Edukasi “Core Tax” Tahap I Kanwil DJP Jaktim: Mendorong Transformasi Digital Perpajakan

Edukasi “Core Tax” Tahap I Kanwil DJP Jaktim
FOTO: IST

Penutupan Edukasi “Core Tax” Tahap I Kanwil DJP Jaktim: Mendorong Transformasi Digital Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) telah menyelenggarakan program Edukasi Core Tax Tahap I yang diikuti oleh 250 Wajib Pajak dari berbagai latar belakang. Acara ini diselenggarakan untuk mendorong transformasi digital perpajakan di Indonesia.

Adapun, pelatihan ini berlangsung dalam 12 batch sejak 26 Agustus hingga 18 September 2024, dan diadakan di Aula Kanwil DJP Jaktim. Kegiatan ini melibatkan 19 orang tim edukator yang telah membagikan pengetahuan dan keterampilan mengenai sistem perpajakan.

Acara penutupan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari, dan Kepala Bagian Umum Nur Eko Budiantoro.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakpus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 62,58 T

Djamhari dalam sambutannya menjelaskan bahwa, core tax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan.

“Semoga core tax dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan,” tutur Djamhari dikutip Pajak.com pada Kamis (19/9).

Djamhari juga menegaskan pentingnya keberlanjutan edukasi bagi Wajib Pajak, dengan menyebutkan bahwa mereka tetap dapat mengakses informasi dan konsultasi lebih lanjut melalui Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada Wajib Pajak.

“Setelah kegiatan ini Wajib Pajak masih bisa mendapatkan edukasi dan berkonsultasi dengan Kanwil maupun KPP,” jelasnya.

Baca Juga  Mesir Umumkan Paket Insentif Pajak Baru untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Eko menambahkan bahwa sistem core tax dirancang untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses.

“Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem core tax karena saat ini sistem core tax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet,” jelasnya.

DJP berharap bahwa dengan implementasi sistem core tax, tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan akan tercapai. Selain itu, transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jaktim menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, memastikan bahwa layanan perpajakan tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi digital di bidang perpajakan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih efisien.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *