Kanwil DJP Kepri Perkenalkan Fitur Deposit Pajak dalam “Core Tax”
Pajak.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi pengimplementasian Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax kepada Wajib Pajak, di Kanwil DJP Kepri, Batam, (18/8 – 5/9). Seluruh kemudahan layanan pada core tax diperkenalkan, salah satunya fitur baru bernama Deposit Pajak.
Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi Bidang P2humas Kanwil DJP Kepri sekaligus Edukator Core Tax Ary Festanto menjelaskan, Deposit Pajak dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran pajak apabila terdapat tagihan atau kekurangan pajak.
“Deposit Pajak ini merupakan fitur baru agar teman-teman Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban perpajakan timbul. Pengisian deposit dilakukan dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 4111618-100,” jelas Ary dalam keterangan tertulis yang kembali dikonfirmasi Pajak.com, (18/9).
Dalam pemaparan resmi DJP, fitur Deposit Pajak dirancang dengan beberapa fungsi utama yang meningkatkan efisiensi proses pembayaran pajak. Pertama, pengakuan tanggal pembayaran sehingga memastikan bahwa Wajib Pajak dapat menghindari sanksi karena keterlambatan. Kedua, dana yang disetorkan ke deposit akan dialokasikan ke kewajiban pajak melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis sehingga memudahkan pengelolaan pembayaran. Ketiga, fleksibilitas karena saldo deposit dapat digunakan untuk membayar pajak terutang setelah penyusunan draf Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau dipindahbukukan, bahkan kanal permintaan pengembaliannya.
Selain Deposit Pajak, Wajib Pajak juga diperkenalkan fitur pendaftaran akun pelaporan SPT tahunan/masa, pembuatan faktur, dan pembuatan billing.
“Tutorial penggunaan aplikasi core tax ini seperti sebuah perjalanan atau journey. Karena kita belajar kembali dari awal, yaitu pembuatan akun hingga kita bisa membuat SPT (tahunan/masa), baik untuk badan maupun orang pribadi,” ungkap Ary.
Ia berharap, edukasi yang dilakukan secara bertahap ini dapat membuat Wajib Pajak memahami penggunaan core tax sebagai aplikasi perpajakan di masa depan.
Sebagai informasi, core tax dirancang untuk merintegrasikan 21 proses bisnis DJP, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, Taxpayer Account Management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.
Comments