in ,

Kanwil DJP Kepri Sita Aset Wajib Pajak Rp 4,29 M

Kanwil DJP Kepri Sita Aset Wajib Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Kepri Sita Aset Wajib Pajak Rp 4,29 M

Pajak.com, Kepri – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) sita sejumlah aset Wajib Pajak senilai Rp 4,29 miliar. Penyitaan dilakukan karena Wajib Pajak tidak kunjung membayar kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. Beberapa objek yang disita, antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan/atau bangunan, alat elektronik, serta rekening yang tersimpan di perbankan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi menuturkan, kegiatan diikuti oleh seluruh unit kerja yang terdiri dari enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan program Sita Serentak Tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (19/6).

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Menurutnya, kegiatan penyitaan aset ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Saat ini KPP juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan.

“Kecuali, terhadap aset sita berupa rekening Wajib Pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” ungkap Rizal.

Kendati demikian, Wajib Pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajak sebelum pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf menegaskan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mewujudkan kesadaran Wajib Pajak/penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Delfi juga mengatakan, kegiatan Sita Serentak Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong capaian target penerimaan Kanwil DJP Kepri. Di tahun 2022, Kanwil DJP Kepri dapat melampaui target penerimaan sebesar 110,02 persen atau Rp 9,3 triliun. Sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kanwil DJP Kepri, yaitu sektor industri pengolahan, konstruksi, administrasi pemerintah, dan jasa keuangan.

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak, yakni Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk di dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Penyitaan kepada penanggung pajak akan dilaksanakan apabila terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak, namun utang pajak tidak kunjung dilunasi juga dalam jangka waktu 2×24 jam.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *