in ,

Keuntungan “National Logistics Ecosystem” bagi Pengusaha

National Logistics Ecosystem
FOTO: IST

Keuntungan “National Logistics Ecosystem” bagi Pengusaha

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai bersinergi dengan pelbagai pihak untuk mendorong perluasan penerapan National Logistics Ecosystem (NLE), di wilayah Gresik. Lantas, apa itu NLE? Apa keuntungan NLE bagi pengusaha maupun pemerintah? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu NLE? 

Merujuk laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga (K/L), perusahaan terkait, serta pelaku logistik.

Dengan adanya kolaborasi digital dalam satu platform NLE, pemerintah memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antarpulau.

Penataan NLE diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung penerapan NLE, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK. 04/2020, serta didukung dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Pembenahan layanan logistik melalui NLE melingkupi empat pilar, yaitu simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah, kolaborasi platform logistik (penyedia transportasi, shipping, dan gudang), kemudahan pembayaran, dan tata ruang kepelabuhanan.

Dengan demikian, program NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta melalui tiga strategi utama. Pertama, menciptakan regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima dengan penerapan simplifikasi serta penghapusan repetisi dan duplikasi proses bisnis. Kedua, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform pelaku usaha di bidang logistik. Ketiga, menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat dengan didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital atas seluruh proses logistik dalam satu platform.

Apa keuntungan NLE bagi pengusaha maupun pemerintah?

Kemenkeu merangkum sembilan keuntungan NLE. Pertama, tidak menghilangkan kewenangan, proses bisnis, dan sistem layanan yang sudah dimiliki masing-masing entitas yang memutuskan untuk terintegrasi atau berkolaborasi dengan NLE.

Kedua, NLE menghubungkan secara komprehensif proses logistik dari hulu (kedatangan kapal) sampai ke hilir (warehouse/pabrik), baik proses ekspor dan impor. Proses integrasi ini dilakukan dengan cara menghubungkan output dari satu  sistem menjadi input bagi sistem lainnya.

Ketiga, kolaborasi NLE memungkinkan diterapkannya single submission untuk layanan perizinan, dokumen ekspor/impor, dan dokumen pengangkutan (manifes). Single submission ini memungkinkan pihak terkait, misalnya agen pelayaran, menginput data sekali saja dan kemudian data tersebut langsung terdistribusi ke setiap K/L terkait.

Keempat, kolaborasi NLE memungkinkan diterapkannya single billing untuk menunaikan kewajiban penerimaan negara yang meliputi, pembayaran pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kelima, memungkinkan diterapkannya single payment channel untuk pembayaran lainnya dengan mengkolaborasikan bank.

Keenam, memungkinkan diterapkannya single risk management antar-K/L. Karena profil yang dimiliki satu K/L atas kliennya dapat dibagikan kepada K/L lain.

Ketujuh, NLE dapat menjadi alat untuk memonitor janji layanan yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol kepatuhan dalam implementasinya.

Kedelapan, NLE dapat mendorong standardisasi layanan dan standar teknis lainnya seperti standar biaya, standar kelayakan (truck dan forklift), sertifikasi profesi (supir dan operator forklift).

Kesembilan, ekosistem yang terkolaborasi sangat memudahkan proses bisnis importir, eksportir, dan pelaku logistik lainnya.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *