in ,

SPT Tahunan hingga SP2DK Jadi Tantangan Wajib Pajak, Taxco Solution: Kami Navigasi dengan Solusi Terpadu!

SPT Tahunan Tantangan Wajib Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

SPT Tahunan hingga SP2DK Jadi Tantangan Wajib Pajak, Taxco Solution: Kami Navigasi dengan Solusi Terpadu!

Pajak.com, Jakarta – Dalam lanskap bisnis yang kompleks, kepatuhan perpajakan seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering kali jadi tantangan tersendiri bagi banyak Wajib Pajak, baik perusahaan/badan maupun orang pribadi (OP). Di tengah tantangan ini, lebih dari 15 tahun yang lalu, Taxco Solution hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan untuk membantu Wajib Pajak menavigasi berbagai tantangan perpajakan dan berkomitmen memberikan solusi terpadu yang tepat sasaran.

Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengatakan, permasalahan seperti kurangnya pengetahuan hingga kesulitan melaksanakan kewajiban administratif perpajakan dapat menghambat operasional bisnis perusahaan dan menimbulkan risiko hukum. “Bermula dari kebutuhan para Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan namun sering kali terbentur dengan kendala pengetahuan, Taxco Solution hadir menawarkan layanan konsultasi yang tidak hanya profesional tetapi juga inovatif,” imbuh Vergia, membuka wawancara dengan Pajak.com, di kantor Taxco Solution, APL Tower Lt. 11, pada (17/9)

Tantangan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak

Salah satu masalah umum yang dihadapi oleh Wajib Pajak adalah kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Sering kali, Wajib Pajak tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan perpajakan dalam pengisian SPT Tahunan, baik untuk OP maupun badan.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan juga merupakan permasalahan yang kerap terjadi, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi dan denda. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi administrasi yang ditetapkan untuk SPT Tahunan OP adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara Wajib Pajak badan dikenakan denda senilai Rp 1 juta jika telat menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Incar Setoran Pajak Orang Kaya pada 2025

Tidak hanya itu, pelaporan yang kurang tepat, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat meningkatkan risiko pemeriksaan, bahkan risiko pidana jika pelaporan SPT Tahunan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Mengacu Pasal 39 Ayat (1) UU KUP junto UU HPP, sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dengan menjunjung tinggi prinsip kecepatan dan ketepatan, kami memastikan bahwa setiap solusi yang ditawarkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga adaptif terhadap dinamika terbaru di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum,” kata Vergia. Hal itu seirama dengan prinsip Taxco Solution, yang tidak hanya sekadar memberikan layanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga menjadi mitra yang mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

Dalam praktiknya, Taxco Solution mengedepankan solusi terpadu yang berfokus pada membantu Wajib Pajak dalam proses pembukuan dan pelaporan bisnis secara berkala. Dengan pendekatan ini, harapannya Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi aspek kepatuhan perpajakannya.

“Kami membekali para konsultan dengan pendidikan dan kemampuan komunikasi yang baik, pengetahuan yang luas tentang regulasi perpajakan dan hukum di Indonesia. Disini, kami paham betul, bahwa regulasi perpajakan dapat menjadi sangat teknis dan rumit, jadi sangat perlu untuk bisa memberikan layanan yang tidak hanya sesuai dengan aturan tetapi juga mudah dimengerti oleh Wajib Pajak,” urai Vergia.

Tantangan SP2DK untuk Wajib Pajak

Salah satu konsekuensi yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar adalah penerbitan SP2DK atau “surat cinta” dari DJP. Secara spesifik, SP2DK dikeluarkan apabila DJP menemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki DJP. Ketidaksesuaian ini bisa muncul dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan yang tidak akurat, ketidakpatuhan terhadap aturan pajak, atau penggunaan data pendukung yang diragukan.

Baca Juga  Dilema Wajib Pajak dalam mencari keadilan pada Upaya Hukum Keberatan dan Banding

“Dalam konteks sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia, DJP berwenang mengeluarkan SP2DK apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki DJP,” tambah Vergia.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan melalui faksimili, jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan atau pada saat Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Vergia bilang, dalam menghadapi SP2DK, Wajib Pajak perlu menyiapkan tanggapan yang tepat dan lengkap, baik secara lisan maupun tertulis. Pendekatan ini tidak hanya membantu Wajib Pajak menghindari sanksi, tetapi juga mengurangi risiko pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.

Lebih lanjut, Vergia mengingatkan, saat Wajib Pajak menerima SP2DK, mereka diwajibkan untuk memberikan tanggapan dalam kurun waktu 14 hari kerja. Jika respons tidak diberikan atau tidak memadai, DJP memiliki wewenang untuk memperpanjang permintaan data, melakukan kunjungan ke Wajib Pajak, atau mengusulkan verifikasi dan pemeriksaan bukti.

Perlu dipahami, jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan, namun DJP menolaknya, maka Wajib Pajak bisa mengikuti proses pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari SP2DK yang tidak menemukan kesepakatan. Setelah pemeriksaan selesai dan tetap tidak mendapat hasil sesuai yang disepakati, Wajib Pajak dapat mengajukan pemohonan keberatan setelah proses pemeriksaan selesai, dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.

“Taxco Solution selalu berupaya berperan aktif dalam membantu klien kami untuk merespons SP2DK dengan tepat. Misalnya, salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah ketika salah satu klien besar kami menerima SP2DK terkait dengan ketidaksesuaian data dalam pelaporan SPT Tahunan. DJP mencurigai adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak, terutama terkait nilai transaksi yang dilaporkan oleh klien. Melalui pendekatan yang teliti dan strategis, tim kami berhasil menunjukkan bahwa ketidaksesuaian tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan disebabkan oleh perbedaan interpretasi regulasi,” kata Vergia.

Baca Juga  Kring Pajak Raih Juara Umum Kedua di Ajang TBCCI 2024

Setelah argumen diterima oleh DJP, tambah Vergia, klien berhasil menghindari pemeriksaan lanjutan serta potensi denda yang signifikan. Keberhasilan ini tidak hanya membantu klien menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan klien terhadap kepatuhan perpajakan.

Solusi Terpadu Taxco Solution

Sebagai mitra DJP yang mendukung peningkatan penerimaan negara dari perpajakan, Taxco Solution juga berperan sebagai sarana edukasi yang membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan. Dengan edukasi yang tepat, Taxco Solution dapat membantu Wajib Pajak memahami pentingnya kepatuhan perpajakan.

“Sebagai konsultan, kami juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada klien mengenai pentingnya pembukuan dan pelaporan yang akurat. Jadi, Wajib Pajak tidak hanya menjadi lebih patuh, tetapi juga lebih percaya diri dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Setiap klien memiliki kebutuhan yang unik, dan oleh karena itu kami menawarkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing klien, ” ungkap Vergia.

Dengan pendekatan yang profesional, inovatif, dan didukung oleh tim ahli yang kompeten, Taxco Solution berkomitmen untuk membantu Wajib Pajak dari berbagai sektor, seperti pertambangan, industri, manufaktur, jasa hingga perdagangan, baik untuk perusahaan besar hingga perorangan menuju kepatuhan perpajakan dan perkembangan bisnis yang lebih baik.

“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang layanan dan solusi yang ditawarkan Taxco Solution, dapat menghubungi melalui berbagai platform digital seperti website, Instagram, Facebook, dan YouTube. Kami siap menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih lanjut yang relevan dengan kebutuhan Anda,” pungkas Vergia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

149 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *