in ,

DJP: Mekanisme Pemberian Pembebasan PPN/PPnBM Perwakilan Negara Asing Bisa Dilakukan secara “On-line”

Mekanisme Pemberian Pembebasan PPN/PPnBM Perwakilan Negara Asing
Foto: TigaDimensi

DJP: Mekanisme Pemberian Pembebasan PPN/PPnBM Perwakilan Negara Asing Bisa Dilakukan secara “On-line” 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 59 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, regulasi tersebut membuat mekanisme pemberian pembebasan PPN/PPnBM bisa dilakukan secara on-line. 

“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify. Penerbitan PMK Nomor 59 Tahun 2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/9).

Ia juga menegaskan bahwa subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM adalah perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

“Perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” ujar Dwi.

Baca Juga  DJP – Kejaksaan Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

PMK Nomor 59 Tahun 2024 secara resmi disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Regulasi ini mencabut PMK Nomor 160 Tahun 2014, PMK Nomor 161 Tahun 2014, serta PMK Nomor 162 Tahun 2014.

Mekanisme Pemberian Pembebasan PPN/PPnBM Perwakilan Negara Asing 

Berikut mekanisme pembebasan PPN dan/atau PPnBM perwakilan negara asing dalam Pasal 1 PMK Nomor 59 Tahun 2024:

1. Mengajukan Permohonan

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas, perwakilan negara asing mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung;

2. Surat rekomendasi merupakan surat dari:

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing; atau
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi badan internasional serta pejabat badan internasional. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Sementara, bukti pendukung minimal berupa:

  • Proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
  • Bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
  • Untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
  • Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh pembebasan dan masih dimiliki perwakilan negara asing atau pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional atau pejabat badan internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas; dan
  • Dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
Baca Juga  Ini Aturan Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

4. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh:

  • Pimpinan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
  • Pejabat yang bersangkutan untuk pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.

5. Permohonan yang ditandatangani oleh:

  • Pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
  • Pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.
  • Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman DJP dengan menggunakan:
  • Akun perwakilan negara asing atau badan internasional atas permohonan yang diajukan perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
  • Akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.
Baca Juga  MA Tindaklanjuti Penyusunan Aturan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Perpajakan 

6. Jika laman DJP belum tersedia

Dalam hal saluran tertentu pada laman DJP belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan pembebasan disampaikan ke KPP secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; dan

7. Jangka waktu penerbitan

Terhadap permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan, kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Bebas paling lama 5 hari kerja setelah permohonan disampaikan secara elektronik.

 

 

Baca juga:

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPN – PPnBM Pengganti bagi Perwakilan Negara Asing

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *