in ,

Kemenhub Ajak Publik Beri Masukan Penurunan Tarif PNBP

Kemenhub Ajak Publik Beri Masukan Penurunan Tarif PNBP
FOTO: Kemenhub

Kemenhub Ajak Publik Beri Masukan Penurunan Tarif PNBP 

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ajak publik untuk beri masukan mengenai rencana penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perhubungan laut. Adapun rencana itu telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif PNBP Subsektor Perhubungan Laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS). Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara on-line di sektor perhubungan laut.

Baca Juga  AHY Ungkap Strategi Kementerian ATR/BPN Kejar Target PNBP Rp 3,2 T di 2025 

“Salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif atau turun sekitar 28 persen. Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh,” jelas Lollan dalam acara Konsultasi Publik di Jakarta, dikutip Pajak.com, (17/9).

Selain itu, Kemenhub juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1 persen turut dihapus berdasarkan prinsip no service, no pay.

Publik dapat menyampaikan masukan penurunan tarif PNBP dalam RPP dengan batas waktu maksimal hari Jum’at tanggal 27 September 2024 melalui tautan https://bit.ly/Masukan_PenggunaJasa.

Baca Juga  UMKM “Tax Community” 2024: Gandeng Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Pajak

“Dengan diadakannya Konsultasi Publik ini, diharapkan revisi PP 15 Tahun 2016 dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut,” kata Lollan.

Acara Konsultasi Publik ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kementerian keuangan, asosiasi, stakeholder, pengguna jasa, dan wajib bayar.

Sebagai informasi, realisasi PNBP yang berhasil dikumpulkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2023 sebesar Rp 4,9 triliun atau mencapai 112,83 persen dari target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,4 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *