in ,

Kanwil DJP Papabrama Peringatkan Hoaks “Core Tax” di WhatsApp, Ini Penjelasannya

Kanwil DJP Papabrama “Core Tax”
FOTO: IST

Kanwil DJP Papabrama Peringatkan Hoaks “Core Tax” di WhatsApp, Ini Penjelasannya

Pajak.comJayapura – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap surat pemberitahuan palsu terkait core tax administration system (CTAS/core tax) yang marak beredar melalui aplikasi WhatsApp dan surat elektronik (e-mail). Hoaks ini memicu kekhawatiran Wajib Pajak setelah beberapa aduan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.

Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya menjelaskan, salah satu hoaks tersebut menyebutkan bahwa sistem core tax bisa mengakses saldo dan mutasi rekening Wajib Pajak.

“DJP menegaskan bahwa data mutasi rekening dan kartu kredit adalah informasi pribadi. DJP tidak memiliki sistem yang bisa mengakses rekening, kartu kredit, atau mutasi rekening,” kata Dudi dalam pernyataan tertulis, dikutip Pajak.com, Kamis (12/09).

Baca Juga  Kontribusi Pajak Kelas Menengah Hanya 1 Persen ke Kas Negara

Dudi juga mengimbau Wajib Pajak agar selalu memeriksa keabsahan informasi melalui saluran resmi DJP, seperti situs www.pajak.go.id atau media sosial Kanwil DJP Papabrama.

“Jangan langsung percaya pada informasi yang diterima melalui WhatsApp atau e-mail. Silakan klarifikasi ke KPP terdekat atau hubungi Kring Pajak di 1500200,” tegasnya.

Selain klaim palsu mengenai core tax, Dudi juga mengungkapkan adanya modus penipuan lain yang mengatasnamakan DJP untuk meminta klarifikasi data dengan menyebarkan file berformat APK. File ini berisi malware yang bisa mencuri data pribadi pengguna, termasuk SMS dan informasi perbankan seperti one time password (OTP).

Untuk mencegah korban penipuan baru, Dudi memberikan sejumlah saran. Pertama, jangan pernah mengunduh file atau membuka tautan dari pesan yang mencurigakan. Kedua, selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi DJP, seperti web www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Ketiga, segera laporkan pesan mencurigakan ke KPP terdekat.

Baca Juga  Importir Perlu Pahami! Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik

“Tetap waspada dan verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi DJP,” pungkasnya.

Dudi mengutarakan, pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan edukasi mengenai saluran resmi DJP, menggalakkan kampanye keamanan informasi melalui media sosial dan situs resmi DJP, serta memberikan imbauan langsung dalam kegiatan edukasi core tax untuk menjaga kewaspadaan Wajib Pajak.

“Kami juga meningkatkan edukasi kepada Wajib Pajak melalui media sosial dan kegiatan langsung terkait keamanan informasi dan core tax,” pungkas Dudi.

DJP memang sedang merampungkan core tax, dan diklaim akan diimplementasikan pada Desember 2024. Core tax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP.

Saat ini, DJP telah menyelesaikan pembangunan Core Tax Administration System dan sedang menjalani serangkaian uji coba, seperti functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), serta user acceptance testing (UAT). Salah satu fitur unggulan dalam sistem ini adalah prepopulated, yang memungkinkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Kembali Hadirkan Layanan Pajak dan Kenalkan “Core Tax” di INACRAFT 

Fitur ini akan menyajikan data penghasilan, pemotongan, dan pemungutan pajak secara langsung dalam konsep SPT Tahunan elektronik. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data tersebut, sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *