Daftar Isi
Biaya Kuliah Bisa Gratis? Ketahui Manfaat dan Fungsi LPDP
Pajak.com, Jakarta – Dalam visi dan misinya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto bertekad menggratiskan biaya kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lantas, apakah biaya kuliah bisa gratis? Sejatinya, selama ini pemerintah sudah memberikan beasiswa untuk mahasiswa melalui LPDP. Oleh sebab itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Pewakilan (DPR) Said Abdullah menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengalokasikan anggaran khusus untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 30 triliun pada tahun 2025, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa gratis kuliah. Untuk mengetahui lebih inklusif mengenai LPDP, Pajak.com telah merangkum manfaat dan fungsi LPDP, hingga jenis beasiswa dari lembaga yang terbentuk sejak tahun 2012 ini.
Mengenal LPDP
LPDP adalah sebuah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (KLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan pada Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan penetapan tersebut, LPDP diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Visi dan Misi LPDP
Visi LPDP adalah menjadi lembaga pengelola dana bertaraf internasional guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berdaya saing global serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Sementara, misi LPDP adalah sebagai berikut:
- Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal;
- Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan; dan
- Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
Manfaat dan Fungsi LPDP
LPDP memberikan manfaat dan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN), baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola dana abadi kebudayaan selama belum adanya penetapan badan pengelola dana abadi kebudayaan;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan di bidang investasi;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan beasiswa;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LPDP; dan
- Pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksaaan tugas LPDP.
Jenis Beasiswa LPDP
Layanan beasiswa LPDP yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktoral (S3), baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk penyelesaian disertasi. Berikut detailnya: Layanan Beasiswa LPDP dikategorikan menjadi 3 layanan utama dan beberapa sub-layanan, yaitu:
1. Beasiswa umum:
- Beasiswa reguler;
- Beasiswa dokter spesialis;
- Beasiswa perguruan tinggi peringkat utama dunia;
- Beasiswa disertasi; dan
- Beasiswa kerja sama pendanaan (co-funding).
2. Beasiswa targeted:
- Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI);
- Beasiswa PNS/TNI/POLRI; dan
- Beasiswa olimpiade internasional.
3. Beasiswa afirmasi:
- Beasiswa daerah afirmasi;
- Beasiswa alumni bidikmisi;
- Beasiswa prasejahtera berprestasi;
- Beasiswa santri;
- Beasiswa prestasi olahraga internasional;
- Beasiswa prestasi seni internasional;
- Beasiswa penyandang disabilitas; dan
- Beasiswa Indonesia Timur.
Dengan manfaat dan fungsi tersebut, Ketua Banggar DPR Said Abdullah berharap, penambahan anggaran LPDP 2025 dapat meningkatkan jumlah mahasiswa penerima beasiswa menjadi sekitar 1,5 juta per tahun. Penambahan anggaran sekitar Rp 50 triliun menjadikan dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP menembus angka Rp 300 triliun.
“Kalau selama ini masih sekitar 1,04 juta untuk beasiswa mahasiswa. Kami akan kawal ke depan, setidaknya bisa tambah 500 ribu lagi dan terus menerus 5 tahun di bawah kepemimpinan Pak Presiden Prabowo—mahasiswa bisa tidak bayar kuliahnya. Kami dengan Pak Isa (Dirjen Anggaran Kemenkeu) dan pimpinan berembuk bagaimana ke depan peningkatan untuk beasiswa mahasiswa kita karena dari 1,04 juta itu anggarannya sekitar Rp 14,7 triliun, sehingga kalau 2 juta saja perlu Rp 29,4 triliun, memang besar sekali anggarannya, tapi itu kita butuh untuk capai Indonesia Emas 2045,” ungkap Said dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip Pajak.com, (12/9).
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan kepada penerima beasiswa LPDP untuk kembali mengabdi kepada bangsa. Pasalnya, uang yang dikelola oleh LPDP berasal dari pajak yang dihimpun dari rakyat.
“Anda kuliah dibiayai dengan uang yang kita kumpulkan dari pajak yang masuk ke APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan keluar melalui anggaran LPDP yang menerima mandat mengelola uang rakyat. Sebagian uang itu diberikan kepada Anda, supaya Anda bisa bersekolah. Kita dapat dari uang pajak,” jelas Suahasil saat memberikan pembekalan bagi pegawai Kemenkeu yang mendapatkan beasiswa LPDP, di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu.
Comments