in ,

Ketentuan Baru Opsen Pajak di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya!

Pajak DKI Jakarta
FOTO: IST

Ketentuan Baru Opsen Pajak di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan baru ini menyoroti pengaturan Opsen Pajak, yang merupakan pungutan tambahan menurut persentase tertentu atas pajak-pajak tertentu, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga  Ini 12 Strategi Bapenda Jabar Atasi 5,4 Juta Penunggak PKB di 2025

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1, Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan dengan rincian:

  1. Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
  2. Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
  3. Opsen MBLB adalah pungutan tambahan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB.

Jenis Pajak dan Tarif Opsen

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok, sementara pemerintah kabupaten/kota memungut pajak seperti pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta opsen PKB dan opsen BBNKB.

Tarif Opsen ditetapkan berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Opsen PKB sebesar 66 persen.
  • Opsen BBNKB sebesar 66 persen.
  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang.
Baca Juga  Pajak Parkir dan Retribusi Jalan: Solusi Kemacetan atau Beban Tambahan?

DKI Jakarta Tidak Kenakan Opsen PKB dan BBNKB

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak, termasuk Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB.

“DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Oleh karena itu, Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, maupun opsen MBLB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/12).

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah pusat untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak di daerah-daerah yang terbagi dalam wilayah otonom.

Baca Juga  Pemkot Yogyakarta Bakal Tempel Stiker Penagihan bagi Penunggak Pajak

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pembayaran pajak sebagai bentuk gotong royong untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar tujuan bersama dapat tercapai,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *