Mendagri Tito: Perubahan PKB dan BBNKB Permudah Pembagian Kewenangan dan Percepat Distribusi Pajak
Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Neger (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penyesuaian dalam penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertujuan untuk mempermudah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Tito, diharapkan mempercepat distribusi PKB dan melibatkan kabupaten serta kota dalam pemungutan pajak untuk mendukung pemeliharaan jalan yang dilalui kendaraan bermotor.
“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi, kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” jelas Tito dalam rapat koordinasi yang diadakan secara daring, dikutip Pajak.com, Minggu (22/12).
Tito mengemukakan, pengelolaan PKB selama ini terkonsentrasi di provinsi, yang membuat kabupaten dan kota cenderung tidak berpartisipasi dalam pemungutan pajak tersebut. Artinya, penyesuaian ini akan memberikan kewenangan lebih luas bagi kabupaten dan kota untuk terlibat langsung, sehingga dapat mempercepat proses pemungutan pajak dan pembangunan di wilayah mereka.
Ia pun menjelaskan bahwa penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini mencakup perubahan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan baru dan lama.
“Penyesuaian PKB untuk kendaraan bermotor baru akan ditetapkan dengan peraturan menteri, sementara untuk kendaraan lama, pengenaannya disesuaikan dengan penyusutan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan. Begitu juga dengan BBNKB, yang dasarnya mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sesuai peraturan menteri dan gubernur,” jelas Tito.
Tito bilang, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan kabupaten dan kota turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan di wilayah tersebut. Lebih lanjut Tito menyatakan bahwa perubahan ini sekaligus akan mengurangi ketergantungan kabupaten dan kota terhadap provinsi dalam hal pengumpulan pajak kendaraan bermotor. Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota, pemungutan pajak dapat dilakukan lebih efisien.
“Sehingga itu sulit potensi bisa digali. Kalau provinsi sendiri bekerja itu berat, tapi kalau kota dan kabupaten bekerja untuk masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, maka potensi yang tergali bisa lebih, dapat bertambah untuk provinsi maupun kabupaten kota,” tambah Tito.
Tito juga menekankan bahwa kepala daerah berhak memberikan keringanan atau pengurangan terhadap pembayaran pajak sesuai dengan kondisi Wajib Pajak dan Objek Pajak di wilayah masing-masing. Dengan diterapkannya penyesuaian ini mulai Januari 2025, Tito berharap seluruh pemimpin daerah memahami pentingnya perubahan ini untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah serta mendukung pembangunan wilayah secara lebih merata.
Comments