in ,

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional School Tanamkan Kesadaran Pajak Mahasiswa

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional School Tanamkan Kesadaran Pajak Mahasiswa

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) melanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Jakarta Internasional School, di Ruang Ganesha, Politeknik Jakarta International School. Perpanjangan PKS ini dilakukan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada mahasiswa, sekaligus mengukuhkan peran penting perguruan tinggi dalam menyampaikan wawasan perpajakan yang terintegrasi dalam kurikulum.

Direktur Politeknik Jakarta Internasional Taufik Hidayat menyambut baik kelanjutan program bersama Kanwil DJP Jaksus ini. Sebab program Inklusi Kesadaran Pajak akan memberikan manfaat jangka panjang kepada mahasiswa sebagai calon penerus bangsa.

”Program ini mencetak mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kewajiban pajak sebagai warga negara. Sinergi ini sejalan dengan nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi yang kami junjung,” ujar Taufik dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (22/12).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menegaskan pentingnya program Inklusi Kesadaran Pajak sebagai bagian dari roadmap edukasi perpajakan nasional. Dengan pendekatan kolaboratif antara DJP dan institusi pendidikan, diharapkan menghasilkan dampak yang luas dan berkesinambungan.

“Generasi muda adalah pilar masa depan bangsa. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai kesadaran pajak tertanam sejak dini, sehingga dapat menciptakan SDM (sumber daya manusia) yang kompeten dan berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional,” ujar Irawan.

Dalam PKS ini berbagai langkah strategis akan diimplementasikan kedua belah pihak, antara lain pelatihan tenaga pendidik, penyusunan materi kesadaran pajak yang relevan, serta pelaksanaan kampanye edukasi pajak melalui seminar, lokakarya, dan kegiatan lain yang sejenis. Program Inklusi Kesadaran Pajak juga dirancang untuk mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam menyebarluaskan pentingnya pajak kepada masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Acara ini turut diisi dengan pemberian bimbingan materi Inklusi Kesadaran Pajak tingkat perguruan tinggi serta pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Adapun materi disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP DJP Jaksus.

Program Inklusi Kesadaran Pajak

Sebagai informasi, DJP juga telah menggulirkan program Inklusi Kesadaran Pajak sejak sekitar tahun 2014. Program ini diimplementasikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Salah satu dasar hukum penerapan di perguruan tinggi tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Melalui dasar hukum tersebut, program Inklusi Kesadaran Pajak di perguruan tinggi diterapkan dengan menyisipkan materi perpajakan pada kurikulum dan pembinaan tax center. 

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *