in ,

Cegah Pembekuan Kawasan Berikat dengan IT Inventory

Kawasan Berikat
FOTO: IST

Cegah Pembekuan Kawasan Berikat dengan IT Inventory

Kawasan Berikat merupakan suatu area khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, di mana perusahaan yang beroperasi di dalamnya mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan bea masuk, pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. Kawasan ini biasanya digunakan untuk kegiatan seperti produksi, perakitan, atau pengolahan barang yang nantinya akan diekspor atau ke pasar domestik.

Tujuan dibentuknya Kawasan Berikat adalah untuk mendorong investasi, meningkatkan ekspor, dan mengurangi biaya operasional perusahaan dengan memberikan insentif pajak dan bea cukai. Secara sederhana, kawasan berikat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi perusahaan dalam hal pengelolaan barang impor untuk mendukung kegiatan ekspor dan produksi.

Lalu bagaimana cara agar sebuah Perusahaan dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan serta fasilitas di Kawasan Berikat?

Melalui PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan penjelasan mengenai role atau peran apa saja yang dapat diambil oleh Perusahaan atau Pengusaha berkaitan dengan Kawasan Berikat antara lain: Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat).

Baca Juga  Renjani UBM Dikukuhkan: Jaga Integritas Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan  

DJBC melalui peraturan tersebut menjelaskan pula bahwa kawasan berikat akan sepenuhnya dibawah pengawasan DJBC dan dalam rangka pengawasan tersebut DJBC berhak melakukan Pemeriksaan Pabean terhadap para pengusaha atau Perusahaan di Kawasan Berikat dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan Pabean atau dapat selanjutnya kita sebut dengan Audit Bea Cukai dalam hal ini salah satunya akan memonitoring pemenuhan kriteria mengenai Kawasan Berikat yang ideal salah satunya yaitu pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory).

Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memiliki dan mengelola IT Inventory yang memenuhi standar tertentu. DJBC mengklasifikasikan sistem IT Inventory ke dalam empat kategori: A, B, C, dan D. Kategori ini mencerminkan tingkat integrasi dan otomatisasi sistem pengelolaan persediaan perusahaan. Kategori ini mencerminkan tingkat integrasi dan otomatisasi sistem pengelolaan persediaan perusahaan.

Baca Juga  Fitur Baru! Ini Fungsi dan Penggunaan “NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Berikut adalah penjelasan singkat Kategori IT Inventory:

  • Kategori A (Integrated System) merupakan sistem pencatatan pembukuan dan IT Inventory yang terintegrasi dalam satu aplikasi yang saling berkaitan.
  • Kategori B (Mirror Database) menggunakan dua aplikasi terpisah untuk pencatatan pembukuan dan IT Inventory, namun keduanya terhubung dan berbagi sumber data yang sama.
  • Kategori C sistem pencatatan pembukuan dan IT Inventory berdiri sendiri tanpa integrasi antara keduanya.
  • Kategori D pencatatan masih dilakukan secara manual, seringkali menggunakan spreadsheet seperti Excel.

Perusahaan dengan IT Inventory kategori C dan D memiliki tingkat integrasi dan otomatisasi yang rendah, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam memenuhi persyaratan pelaporan dan pengawasan DJBC. Akibatnya, perusahaan dalam kategori ini berisiko menghadapi sanksi, termasuk pembekuan fasilitas Kawasan Berikat, jika tidak segera meningkatkan sistem mereka ke kategori yang lebih tinggi (A atau B).

Baca Juga  Kenali 5 Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak

Untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional, perusahaan disarankan untuk:

  • Meningkatkan keandalan Sistem IT Inventory dengan cara mengadopsi sistem yang lebih terintegrasi dan otomatis sesuai dengan standar DJBC.
  • Mematuhi Regulasi DJBC dengan cara memastikan semua aktivitas dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Berkonsultasi dengan Ahli dan mendapatkan saran dari konsultan yang berpengalaman dalam implementasi IT Inventory di Kawasan Berikat.

Dengan langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat secara optimal dan menghindari potensi sanksi dari otoritas bea cukai salah satunya pembekuan Kawasan Berikat yang diakibatkan Perusahaan masih menggunakan IT Inventory kategori C dan D.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *