in ,

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat
FOTO: IST

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat. Masyarakat tentu sudah sering mendengar istilah fasilitas perpajakan di negeri ini, terutama dengan melimpahnya fasilitas dan insentif perpajakan di masa pandemi lalu. Fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah banyak macamnya, dan tak semua orang mengetahui semua fasilitas perpajakan yang ada di Indonesia. Salah satu fasilitas perpajakan adalah fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat. Apa itu Kawasan Berikat dan bagaimana ketentuan perpajakannya?

Definisi kawasan berikat tercantum dalam beberapa peraturan, diantaranya pada Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat. Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas – batas yang telah ditentukan di dalam wilayah RI, yang didalamnya diberlakukan aturan khusus terkait kepabeanan. Aturan khusus kepabeanan ini diberlakukan atas aktivitas pemasukan barang dari  luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya, serta aktivitas pengeluaran barang dari kawasan berikat ke dalam daerah pabean lainnya.

Kegiatan pada kawasan berikat mencakup berbagai kegiatan industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan pembangunan dan perancangan bangunan, penyortiran, rekayasa, pemeriksaan tahap awal dan akhir, hingga pengemasan bahan yang akan diimpor atau ekspor. Demi mendukung kegiatan impor dan ekspor, maka terhadap kegiatan di Kawasan Berikat diberikan fasilitas perpajakan oleh pemerintah.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Bagaimanakah fasilitas perpajakan di kawasan berikat? Mengacu pada PMK nomor 131 tahun 2018, fasilitas perpajakan terkait Kawasan Berikat terbagi menjadi 2 yakni pemasukan dan pengeluaran. Berikut gambaran singkatnya:

Fasilitas perpajakan terkait pemasukan barang ke Kawasan Berikat adalah sebagai berikut:

a. Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean atau impor BKP secara langsung ke kawasan berikat atau melalui Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lainnya ke Kawasan Berikat berupa:

– Barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

– Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;

– Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

– Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

– Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Diberikan fasilitas berupa:

1) Penangguhan Bea Masuk

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

2) Pembebasan Cukai;

3) Tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI);

4) Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM (Untuk penyerahan dalam negeri).

b. Pemasukan BKP yang asalnya dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat melalui tempat lain dalam daerah pabean, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya berupa:

– Barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

– Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

– Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

– Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

– Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Diberikan fasilitas berupa:

1) Pembebasan Cukai;

2) Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Kegiatan pemasukan barang ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai supaya dapat diberikan fasilitas sebagaimana disebutkan diatas.

Selanjutnya adalah kegiatan pengeluaran. Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean secara langsung atau ekspor, atau ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, tempat lain dalam daerah pabean, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya berupa:

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

– Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

– Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

– Pengemas dan alat bantu pengemas;

– Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

– Barang contoh;

– Barang Modal;

– Peralatan perkantoran;

– Barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

– Sisa dari proses produksi; dan/atau

– Sisa pengemas dan limbah.

Tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM selama bukan merupakan penyerahan barang dengan tujuan impor untuk dipakai.

Saat ini Di Indonesia telah terdapat beberapa Kawasan Berikat yang sudah berdiri, yakni Kawasan Berikat di Batam, Cakung, Tanjung Priok, serta Tanjung Emas Export Processing Zones (TEPS) di Semarang. Kawasan Berikat menjadi salah satu kawasan yang menjadi prioritas utama negara karena membantu memaksimalkan potensi dalam negeri baik dalam proses ekspor maupun impor. Karena itulah berbagai fasilitas perpajakan diberikan demi menunjang keberhasilan penyelenggaraan Kawasan Berikat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *